Padang, Editor.- Hasil penilaian penyelenggaraan kearsipan organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah Kab. Solok saat ini sebagian besar bernilai kurang atau kategori buruk, kondisi tersebut perlu diperbaiki secara bersama-sama.
“Dari itu kita harus mempunyai Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman untuk penyimpanan, pemindahan, pemusnahan atau dipermanenkan yang akan diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah,” kata Sekdakab Solok Azwirman, SE, MM dalam sambutannya pada Sosialisasi/ Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, di Rocky Hotel Padang, Rabu (7/3).
Lebih lanjut dikatakan Sekda, diharapkan dengan adanya bimtek ini, Kab. Solok sudah mempunyai JRA. Selama ini proses penyusunan arsip sangat sulit sekali dilakukan karena tidak adanya JRA. Karena itu SKPD harus menentukan sendiri berapa lama sebenarnya ia harus menyimpan arsipnya sebelum ditentukan nasib akhirnya.
Sebelumnya ketua pelaksana kegiatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Zulkisar menjelaskan, narasumber kegiatan ini berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Peserta terdiri dari sekretaris badan dan dinas di lingkungan pemerintah kab solok sebanyak 26 orang ditambah dengan operator dari SKPD sebanyak 26 orang ndan dilaksanakan selama 3 hari dari tgl 7 s/d 9 maret 2018.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sekretaris perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kab Solok tentang jadwal retensi arsip (JRA). Selain itu sebagai pedoman oleh pengelola arsip dalam penetapan suatu jenis arsip, apakah arsip tersebut perlu dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan serta dalam penyusutan dan penyelamatan arsip,” jelas Zulkisar. ** Febrian D’Gumanti/Olga/Hms
Leave a Reply