Penetapan Anggota DPRD Kab Padang Pariaman Menuggu Keputusan MK

Ketua Bawaslu Kab Padangpariaman, Anton Ishaq.
Ketua Bawaslu Kab Padangpariaman, Anton Ishaq.

Padang Pariaman, Editor.- Pengumunan dan penetapan  calaon acoota legislatif terpilih Kabupaten Padang Pariaman tertunda karena menunggu kuputusan Mahkamah Konsistusi (MK).

Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq ketika ditemui di kantornya, Kamis (1/8) yang juga mengatakan, keputusan MK tersebut terkait pengaduan beberapa petinggi partai yang ikut Pemilu 2019 yang merasa dirugikan karena kurangnya kartu pemilih. Diantaranya di TPS Kecematan  VI Koto Timur, sehingga ada masyarakat yang tidak dapat memilih di sebabkan  kertas suara kurang. 

Ketua Bawaslu Anton Ishaq  didampingi  Seketretris  Bawaslu Anton Wira Tanjung, mengatakan  diperkirakan hasil keputusan  Mahkamah Konstitusi  akan keluar 6-9 Agustus 2019.

“Setelah itu baru kami bersama komisioner KPU membuat berita acara penetapan dan pelantikan. Angggota DPRD Padang Pariaman periode 2019 -2024 terpilih. Kita Ishaq mengarapkan semua pihak menghormati hasil keputusan  MK tersebut,” ujar Anton Ishaq. **Afridon.

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*