
Padang Pariaman, Editor.- Pengumunan dan penetapan calaon acoota legislatif terpilih Kabupaten Padang Pariaman tertunda karena menunggu kuputusan Mahkamah Konsistusi (MK).
Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq ketika ditemui di kantornya, Kamis (1/8) yang juga mengatakan, keputusan MK tersebut terkait pengaduan beberapa petinggi partai yang ikut Pemilu 2019 yang merasa dirugikan karena kurangnya kartu pemilih. Diantaranya di TPS Kecematan VI Koto Timur, sehingga ada masyarakat yang tidak dapat memilih di sebabkan kertas suara kurang.
Ketua Bawaslu Anton Ishaq didampingi Seketretris Bawaslu Anton Wira Tanjung, mengatakan diperkirakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi akan keluar 6-9 Agustus 2019.
“Setelah itu baru kami bersama komisioner KPU membuat berita acara penetapan dan pelantikan. Angggota DPRD Padang Pariaman periode 2019 -2024 terpilih. Kita Ishaq mengarapkan semua pihak menghormati hasil keputusan MK tersebut,” ujar Anton Ishaq. **Afridon.
Leave a Reply