Tarusan, Editor.- Penanam bibit berjenis pohon merantih, pohon surian, pohon kemiri, pohan pala, manggis serta duku di Kenagarian Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, tidak tentu itu program siapa, nama programnyapun tidak jelas.
Hal ini membuat masyarakat Kenagarian Duku mulai merasa cemas dengan penanaman yang dilakukan pihak Nagari tanpa bermusyawarah serta tidak memberitahukan kepada pemilik lahan yang ada di Nagari Duku. Ada beberapa masyarakat yang mengatakan itu adalah program penghijauan, ada juga mengatakan program konservasi hutan lindung. Inilah yang membuat masyarakat merasa cemas serta merasa dirugikan karena lahan mereka sudah ada yang ditanami bibit tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Kalau seandainya ini konservasi hutan lindung tentu ulayat atau lahan yang ada di masyarakat yang ditanami bibit tersebut tentu tidak menjadi miliknya lagi, ini jelas merugikan masyarakat.
Untuk mencari kejelasan tentang program ini di konfirmasi langsung ke Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan, kamis (15/12). Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan itu bukan program kami, kami tidak ada program di Kenagarian Duku serta tidak ada juga koordinasi kepada kami. Kalau untuk saat ini segala kegiatan di ambil alih oleh orang Provinsi.
Selanjutnya di konfirmasi Firdiis, S.Sos, dari unsur ninik mamak, serta menjadi anggota KAN Nagari Duku sekaligus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan ia juga tidak mengetahui hal ini, kapan itu bibit datang apa itu nama programnya saya tidak mengetahui.
“Kalau saandainya ini ditanam ditanah ulayat masyarakat tentu merugikan masyarakat kita sendiri,” kata Firdiis, S.Sos.
Kemudian di konfirmasi lagi Ketua Bamus Kenagarian Duku Hardimen mengatakan, pemerintahan nagari berjalan sendiri, membelangkangi saya sebagai ketua Bamus. Kita sebagai masyarakat salah satu pintu yang kita masuki adalah pemerintah nagari. Kalau masyarakat keberatan, masyarakat berhak melarang dan berhak mempertanyakan itu dan pemerintah nagari mempunyai kewajiban untuk itu, untuk memberikan penjelasan karena sifatnya pengayoman kepada masyarakat.
“Saya sebegai Bamus menegaskan bahwa program itu secara prosedur telah diikuti oleh orang KPAL yang itu terletakan ditangan rekan. Dulu saya pernah mempertanyakan tentang hal ini apakah program ini akan menjadi alih fungsi. Kalau nantinya di alih fungsikan yang rugi tentu masyarakat. Sementara lahan itu ada yang telah disertifikatkan ada yang belum disertifikatkan,” kata Hardimen
Terkait pertanyaan itu tidak ada jawaban. Kalau untuk sosialisasi tentang ini yang dilibatkan kelompok tani saya yang pertama kali, setelah itu baru akan kita libatkan kelompok tani lain yang ada buktinya orang masuk kelahan kita tanpa izin kita, lanjutnya. ** Roni Citra
Leave a Reply