Limapuluh Kota,Editor,- Ruas jalan negara dari Payakumbuh ke Batas Sumbar di Tanjuang Pauh kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kpota dalam beberapa tahun terakhir telah sering di landa bencana tanah longsor. Salah satu penyebanya adalah akibat penambangan bahan galian C di sepanjang bukit barisan.
Beberapa tokoh masyarakat di Payakumbuh dan Kabupaten Liampuh Kota kepada Editor mengungkapkan, harusnya Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi aktivitas penambangan bahan galian C yang dilakukan oleh masyarakat dan perusahaan di perbukitan sepanjang ruas jalan negara dari Kelok Sembilan sampai ke Tanjuang Balik.
Tambang bahan Galian C itu memang sangat menjanjikan, batu gunung hasil tambang itu di pasarkan sebagian besar ke daerah Riau, bahkan konon sampai ke luar negeri melalui Batam, sementara retrebusinya bagaimana.
Kalaupun ada retrebusinya, tidak seimbang dengan kerusakan yang di timbulkannya. Apalagi kalau penambangan itu dilakukan dengan menggunakan bahan peledak dan membuat lokasi yang diledakkan itu menjadi retak retak. Bla hujan deras, rongga itu dimasuki air yang akhirnya terjadi longsor, ujar H. Anas dalam percakapan dengan Editor.
Sudah saatnya izin yang diberikan untuk kegiatan panambangan bahan galian C itu dievaluasi kembali dan yang tidak puya izin, Pemerintah Kabuapten harus tegas dalam menertibkannya.
Sebelum ada aktivitas penambangan galian C di bukit barisan sepanjang ruas jalan Negara Payakumbuh – Batas Sumbar itu, tidak pernah terjadi longsor. Longsor itu baru terjadi sejak adanya aktivitas penambangan galian C dan pengundulan hutan di bukit barisan itu, serta penggalian bahan galian C krekel dari sungai di Pangkalan yang kegiatannya dilakukan sembrono dengan alat berat, tambah H. Anas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akan mengkaji aktivitas pertambangan dan galian C di Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga menjadi penyebab longsor sepanjang jalur Sumbar-Riau.
Akan di Evalausi.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat dihubungi Selasa, mengaku akan mengevaluasi semua akivitas penambangan bahan galian C di sepanjang jalur jalan negara Payakumbuh Batas Sumbar itu.
“Nanti kita akan evaluasi semua, kalau memang penyebabnya itu maka akan ditertibkan,” kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit .
Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan kelautan, perikanan, pertambangan, kehutanan, serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wewenangnya sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.
Sebelumnya wewenang dan pengeluaran izin pertambangan dan galian C berada di pemerintah kabupaten dan kota. Untuk itu pihaknya akan segera menginventarisasi semua aktivitas tambang yang ada di kabupaten dan kota serta mengevaluasinya. Jika kegiatan tersebut berdampak terhadap lingkungan, masyarakat, serta fasilitas umum akan ditertibkan.
Evaluasi dan penertiban itu dilakukan, Agar Longsor dan jalan amblas sepanjang jalur Sumbar dengan Riau tidak terjadi lagi di masa mendatang, karena dampak dari longsor dan jalan amblas itu sangat besar, karena lokasi tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan kedua daerah. Bila terjadi longsor atau ajaln amblas, akses kedua provinsi jadi lumpuh,seperti yang terjadi sejak Jum’at (3/3), sampai saat ini masih lumpuk, jelas Wagub.Sumbar. ** Yus
Leave a Reply