Kota Solok, Editor.-Pemerintah kota Solok kembali melahirkan sensasi baru terkait pengalokasian anggaran dalam APBD tahun 2023. Anggaran APBD yang saharusnya lebih besar untuk masyarakat, kini diperkecil demi meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang dipimpin oleh H. Zul Elfian Umar dan Dr. H. Ramadhani Kirana Putra sebagai wakilnya.
Hal itu terbukti dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan publik. Untuk tahun 2023, Pemko Solok hanya mengalokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebesar 20,25% sementara itu untuk belanja pegawai dialokasikan sebesar 40%.
Suasana yang terjadi jelas bertolak belakang dengan undang undang yang mengatur dan seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah kota Solok terkait pengalokasian anggaran APBD.
Dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pasal 146 ayat 2, mengharuskan penyesuaian porsi belanja pegawai maksimal 30%, dari APBD, sementara itu pemerintah kota Solok menganggarkan sebesar 40% untuk tahun 2023.
Sementara itu Pada pasal 147 ayat 1 mengatakan bahwa, Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja modal khususnya untuk infrastruktur pelayanan publik sebesar 40%, sementara itu Pemko Solok hanya menganggarkan sebesar 20,25% pada APBD tahun 2023.
Menyikapi hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD kota Solok, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengkaji ulang anggaran yang dialokasikan tersebut, serta mengperhatikan dan mepedomani undang undang yang ada.
Rekomendasi Fraksi Golkar itu, dituangkan dalam pandangan umum anggota DPRD kota Solok terhadap nota penjelasan walikota Solok tentang Ranperda APBD kota Solok tahun 2023 dan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pandangan umum itu disampaikan oleh Nasri In Dt.Malintang Sutan selaku ketua Fraksi, dalam rapat paripurna DPRD kota Solok, Sabtu (19/11),diruang sidang paripurna Lembaga Legislatif setempat.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok, Hj. Nurnisma, didampingi oleh wakil ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta diikuti oleh anggota DPRD, seluruh kepala OPD yang ada dilingkup pemerintah kota Solok, Forkompimda, dan undangan lainnya.
Menurut Fraksi Golkar, tidak salah masyarakat umum menilai bahwa pembangunan dikota Solok akhir akhir ini jauh merosot dari tahun tahun sebelumnya.
Hal itu dibuktikannya dari realisasi pembangunan yang dapat dilihat secara kasat mata, dan mirisnya, pada saat ini pelaksanaan APBD tahun 2022 molor dan nyaris gagal dilaksanakan. APBD murni terealisasikan diperubahan anggaran, dan itupun dikerjakan dalam sisa waktu yang relatif singkat.
Menurut Fraksi Golkar DPRD kota Solok,
terkait dengan belanja daerah khusunya belanja pegawai yang menyedot APBD melebihi dari 30% itu, ia menyetujui mengingat kesejahteraan dan peningkatan kinerjanya pegawai, namun dalam hal itu, pemko Solok juga harus memperhatikan undang undang dan membuktikan keberpihakan APBD untuk masyarakat.
Belanja modal Infrastruktur pelayanan publik adalah untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya, seperti belanja tanah, pembangunan gedung, jalan, irigasi, dan pembangunan lainnya, dan akan memberikan manfaat lebih dari satu periode akutansi.**Gia
Leave a Reply