Pemko Payakumbuh Tindak Lanjuti SE Gubernur Sumbar Tentang JBBT

Pemko Payakumbuh monitor penyaluran BBM jenis Bio Solar di SPBU yang ada di Payakumbuh pada saat solar kosong di setiap SPBU tersebut,
Pemko Payakumbuh monitor penyaluran BBM jenis Bio Solar di SPBU yang ada di Payakumbuh pada saat solar kosong di setiap SPBU tersebut,

Payakumbuh, Editor.- Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/Perek-KE/2022 dengan melaksanakan monitoring pengendalian pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBBT) jenis solar bersubsidi di SPBU di Payakumbuh.

Berdasarkan edaran tersebut, batas JBBT minyak solar bersubsidi di SPBU adalah sebagai berikut:

Kendaraan pribadi roda empat paling banyak melakukan pengisian 40 liter/hari/kendaraan. Untuk kendaraan angkutan umum angkutan atau barang roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 125 liter/hari/kendaraan.

“Kita melakukan monitoring ini untuk menghindari penyalah gunaan BBM jenis solar bersubsidi ini. Karena untuk tahun 2022 ini ada perubahan kuota JBBT,” kata Kabag Perekonomian Setdako Payakumbuh Arif Siswandi kepada media di SPBU Padang Karambia, Senin (21/02).

Arif menyebut untuk tahun 2022 kuota JBBT jenis solar bersubsidi hanya 10 ribu KL, sedangkan untuk tahun 2021 realisasinya 10.376 KL dimana kuota yang diterima hanya 9.659 KL.

“Dari monitoring yang dilakukan tadi tidak ada ditemukan pelanggaran di empat SPBU penyalur BBM solar bersubsidi ini,” terangnya.

“Karena dari keterangan pengelola SPBU, semua pengisian BBM yang dilakukan di SPBU sudah terkoneksi ke PT. Pertamina Sumbar. Setiap kendaraan yang mengisi BBM nomor polisi sudah tercatat melalui sistem digital yang disediakan PT. Pertamina,” tambahnya.

Jadi dengan sistem yang sedemikian ketat, Kabag Perekonomian menjelaskan tingkat kecurangan itu akan semakin kecil dilakukan. Sebab kalau ketahuan melakukan  kecurangan walau hanya sedikit, pihak pertamina akan langsung memberikan sangsi kepada SPBU yang curang tersebut.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kata pengelola SPBU tadi, sangsi yang diberikan ada berupa denda dan ada juga pengurangan kuota solar untuk SPBU tersebut,” ucapnya.

“Dan sampai saat ini, ke empat SPBU tersebut tidak melayani lagi penjualan BBM bersubsidi menggunakan dirigen,” pungkasnya.

Arif juga menghimbau kepada seluruh SPBU agar menempel dan memajang poster terkait himbauan dan surat edaran dari Gubernur Sumbar terkait batas pembelian JBT minyak solar bersubsidi tersebut.** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*