Pemko Payakumbuh Antarkan Nota Penjelasan Ranperda APBD 2023 Tepat Waktu, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Berterimakasih

Rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh.
Rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.-  Pj.Wako Payakumbuh diwakili Plt.Sekdako Dafrul Pasi  sampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum  Fraksi  Nasdem Perjuangan DPRD Payakumbuh terhadap Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2023.

Plt.Sekdako berharap proses pembahasan Ranperda APBD Kota Payakumbuh Tahun 2023 dapat berjalan lancar dan dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan meminta Pemerintahan Kota Payakumbuh, dengan adanya penyesuaian dana Transfer ke Daerah, untuk bekerja lebih keras, bersungguh-sungguh dan memegang komitmen yang kuat dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, sehingga azas manfaat dari APBD akan semakin efektif, efisien dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Payakumbuh yang tengah berusaha untuk menjauh dari dampak inflasi & pengaruh ekonomi global, selaras dan kongruen dengan Rencana Pembangunan Daerah.

Untuk itu eksekutif setuju dengan hal tersebut, kedepan kita harus sama-sama mengawal apa yang telah kita sepakati bersama dapat kita jalankan dan laksanakan demi kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya,jelas Plt.Sekdako

Terhadap harapan fraksi Nasdem Bintang Perjuangan agar lebih memprioritaskan peningkatan ekonomi dan pemulihan ekonomi masyarakat, hal itu, memang sesuai sebagaimana yang diwajibkan pemerintah pusat dimana pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan memprioritaskan serta menjalankan program-program daerah yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 yang melanda sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Program pemulihan ekonomi selalu kita laporkan ke Pemerintah Pusat setiap bulannya karena merupakan salah satu syarat penyaluran DAU bulan berikutnya.

Mengenai Permintaan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan kepada Pemko Payakumbuh, untuk mengkaji kembali potensi PAD dengan langkah Uji Petik secara berkala, untuk menutupi beberapa devisit anggaran, dijelaskan Sekda, bahwa pelaksanaan uji petik merupakan suatu upaya dalam menentukan potensi dari objek pajak atau retribusi daerah. Dengan semakin membaiknya perekonomian paska pandemi covid-19 sudah sepatutnya kita untuk mengukur kembali potensi pajak dan retribusi daerah sehingga kita dapat mengkaji ulang terhadap target yang ditetapkan dalam rancangan APBD TA 2023, namun perlu kami sampaikan bahwa target PAD yang telah kita sampaikan dalam rancangan APBD TA 2023 ini sudah diperhitungkan secara matang sesuai dengan potensi dan  memperhatikan realisasi tahun sebelumnya. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Golongan Karya,katanya.

Terhadap Ajakan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan untuk  sama-sama mematuhi dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. Pemko setuju karena memang acuan kita dalam penyusunan APBD TA 2023 adalah PMDN 84 Tahun 2022 tersebut.

Begitu juga untuk mengkaji ulang anggaran dana hibah 2023 yang direncanakan untuk organisasi-organisasi di Kota Payakumbuh, dapat kami sampaikan bahwa untuk proses belanja hibah di Kota Payakumbub telah diatur dalam Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam Peraturan Walikota dimaksud telah dijelaskan syarat-syarat pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial dengan penyampaian proposal kepada Walikota cq. Perangkat Daerah Terkait paling lambat tanggal 31 Maret tahun berkenaan untuk dapat dianggarkan pada APBD tahun berikutnya.

Proposal akan diverifikasi langsung oleh Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangan urusan masing-masing. Pemberian hibah tidak dapat dilakukan berturut-turut setiap tahun, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah juga dengan memastikan urusan wajib sudah dianggarkan sesuai kebutuhan daerah.

Pada akhirnya, penganggaran hibah dan bansos ini tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,  secara proporsional dan bergiliran. Jadi untuk tahun 2023 alokasi anggaran hibah dialokasikan sebesar Rp. 13,6 milyar lebih yang peruntukkannya sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masing-masing calon penerima hibah tersebut. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan fraksi PPP dan Fraksi Golongan Karya serta fraksi Partai Gerindra,tambahnya. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*