Payakumbuh, Editor.- Walikota Payakumbuh sampaikan 3 Ranperda untuk dibahas DPRD dalam sidang paripurna penyampaian nota pen jelasan ketiga Ranperda tersebut Jum’at (17/2) di ruangan sidang DPRD setempat.
Rapat Paripurna mendengarkan Penjelasan Walikota Terhadap 3 (Tiga) Ranperda itu, di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, H. Yendri Bodra Dt Parmato Alam, sementara dari pihak eksekutif penyampaian penjelasan ketiga Ranperda itu disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Yoherman. S.Sos. SH.
Ketoga Ranperda yang di usulkan pemko itu terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam penyampaiannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan, Yoherman. S.Sos. SH mengatakan, untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sasarannya adalah tercapainya pengaturan pendidikan Kota Payakumbuh yang berdasarkan kewenangan wajib sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah, termasuk kewenangan di bidang pendidikan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersediannya sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik. Sarana dan prasarana penunjang itulah nanti nya yang akan menjadi aset daerah.
Di akhir penyampaiannya, Yoheman menjelaskan, Ranperda ini diajukan karena adanya beberapa ketentuan yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi dan Jasa Umum dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni perubahan atas Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telemunikasi, jelasnya. ** Yus
Leave a Reply