Bukittinggi, Editor.- Pemko Bukittinggi telah melakukan pelatihan e-Retrebusi untuk melaksanakan pembayaran retrebusi non tunai di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan.
Menurut Plt.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan ( DPP) Bukittinggi, Abdul Halim S.Pi,MSi.mengatakan, Pemko Bukittinggi terus berupaya meningkatkan pelaksanaan komitmen pelayanan prima dalam penyelenggaraan retribusi bagi masyarakat sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Bukittinggi mengadakan kerjasama dengan PT Bank Nagari tentang Penyediaan Layanan Perbankan dalam Pemungutan dan Penyetoran Retribusi pada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi.
Untuk memudah dalam Pemungutan dan Penyetoran Retribusi pada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi itu, PT Bank Nagari telah menyediakan alat dan aplikasi pemungutan dan penyetoran retribusi pada Dinas Pertanian dan Pangan, berupa 3 (tiga) unit alat Payment Online System (POS) android QR Code Indonesia Standard (QRIS) untuk pemungutan retribusi dan pencetakan, provider untuk setiap unit.
Baru baru ini telah dilaksanakan pelatihan penggunaan alat dan aplikasi bagi pegawai dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan retribusi, terakhir akan ada sosialisasi layanan perbankan kepada masyarakat, berupa cara pembayaran retribusi, jelas Plt.Kadis Pertanian dan Pangan Bukittinggi Abdul Halim S.Pi,MSi.
Dikatakannya, Pelayanan retribusi non tunai ini akan di terapkan di 3 (tiga) lokasi UPTD,yakni UPTD Rumah Potong Hewan (RPH), UPTD Balai Benih Ikan Hias (BBIH) dan UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Sedangkan Penentuan biaya retribusi menurut Abdul Halim, berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi.
Nantinya masyarakat bisa melaksanakan pembayaran baik secara tunai maupun non tunai, pungkasnya. ** Widya
Leave a Reply