Pemko Bukittinggi Siap Kolaborasi Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Dengan Kejaksaan

Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias tandatangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dengan Kajati Sumbar melalui Zoom meeting dari BCC, Senin (01/12).
Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias tandatangani MoU pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dengan Kajati Sumbar melalui Zoom meeting dari BCC, Senin (01/12).

Bukittinggi, Editor.- Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sampaikan, apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar atas inisiatifnya dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial.

Menurut Wako, Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, katanya usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin (01/12).

“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” ungkap Wako.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, ujar Kajati

Menurut Muhibuddin, dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,katanya.

Sementara Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan, katanya.

Menurut Gubernur, Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan mekanisme yang lebih humanis serta berkeadilan di Sumatera Barat.

“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap& mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Mahyeldi.** widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*