Pemko Bukittinggi Gelar Public Hearing Bersama Stakeholder Tentang Dua Ranperda Kebencanaan

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir membuka Public Hearing dua Ranperda kebencanaan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir membuka Public Hearing dua Ranperda kebencanaan.

Bukittinggi, Editor.- Sebelum dijadikan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Public Hearing terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penanggulangan Bencana di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (12/11).

Menurut Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, mengatakan, kegiatan hearing ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif dan transparan.

Public Hearing menjadi wujud penerapan prinsip keterbukaan pemerintah dalam proses legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, katanya.

Kegiatan hearing ini, diikuti unsur niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, instansi vertikal, camat, lurah, relawan, hingga pelaku usaha, ujarnya.

Melalui forum ini, ujar Reni Nofrianti, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan saran, kritik dan pandangan yang akan dijadikan bahan penyempurnaan ranperda agar lebih selaras dengan filosofi, kebutuhan, dan karakteristik daerah, ungkapannya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Emil Achir, menjelaskan, kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola kebencanaan dan pencegahan kebakaran di Bukittinggi.

Menurut Emil Achir, Kedua ranperda ini disusun untuk memastikan penanggulangan bencana dan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat dilakukan secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan.

Dikatakannya, bencana tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perlu ada payung hukum yang jelas agar setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab yang pastinya, katanya.

Lebih janjut Emil Achir mengatakan bahwa, kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran, sangat penting, karena penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi berjalan efektif.”Kami berharap forum ini menjadi ruang terbuka untuk menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi,” ungkapnya.

Emil Achir menegaskan, Pemko Bukittinggi berkomitmen memastikan ranperda ini memuat aspek kepastian hukum, pembinaan teknis, dan pemberdayaan masyarakat, agar warga semakin sadar serta aktif menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

Melalui Public Hearing ini, diharapkan partisipasi publik semakin terbuka dalam memperkuat ketahanan dan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana dan bahaya kebakaran, pungkasnya.

Kegiatan Public Hearing ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala BPBD Kota Bukittinggi dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. ** widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*