Bukittinggi, Editor.- Pemerintah Kota Bukittinggi sangat serius dalam mencegah terjadinya perkawinan anak, ujar Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar, SH., pada Acara Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak.
Kegiatan sosialisasi cegah perkawinan anak itu, di gelar di Pendopo Rumah Dinas Walikota,Rabu, 21 Juni 2023, lalu
Wako menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi selalu berusaha keras untuk mewujudkan zero kasus perkawinan anak.
Untuk itu, Walikota Erman Safar, mengajak para pemuda melalui Forum Anak Daerah (Forda) dan Forum Generasi Berencana (Genre) Kota Bukittinggi yang hadir pada kegiatan ini, lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan positif dan terarah, dan dapat merangkul anak-anak dan remaja di Kota Bukittinggi, agar terhindar dari perilaku menyimpang dan bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah memerlukan dukungan dari semua pihak, untuk bersama-sama melakukan segala upaya untuk dapat melindungi anak-anak dari berbagai macam bentuk kekerasan, termasuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak, ungkap Wako.
Secara langsung, Walikota juga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir, yaitu Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bundo Kanduang, Pengurus PKK Kelurahan, Guru-guru Bimbingan dan Konseling (BK), Satgas Perlindungan Perempuan (PPA), Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Karang Taruna, untuk secara aktif menyampaikan informasi yang didapatkan selama sosialisasi ini kepada lingkungan terdekatnya, demi mewujudkan Bukittinggi sebagai Kota Layak Anak, karena anakmu, anakku, anak kita semua.
Pada kesempatan itu, dihadirkan 2 (dua) orang pemateri yang ahli di bidangnya yakni Bp. Ashabul Fadhli, SHI., MHI, seorang akademisi yang fokus pada penelitian-penelitian tentang Perkawinan usia Anak dan Ustadz H. Syamsul Bahri, SHI., MHI, selaku praktisi dan unsur dari Kemenag Kota Bukittinggi, yang berpengalaman dalam melakukan pembinaan perkawinan, secara menarik dan interaktif, memberikan informasi dan edukasi kepada para peserta yang hadir, baik dari sudut pandang Hukum Negara yakni Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam, maupun syariat Islam dan adat. ** Widya
Leave a Reply