Pemko Bukittinggi Bersama KPU Tandatangani NPHD Untuk Pilkada Pemilihan Wako dan Wakil Wako 2024

Penandatanganan NPHD untuk Pilkada pemilihan Wako dan Wakil Wako 2024.
Penandatanganan NPHD untuk Pilkada pemilihan Wako dan Wakil Wako 2024.

Bukittinggi, Editor.- Pemko dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dana hibah tersebut disiapkan Pemko Bukittinggi sebesar Rp13,8 miliar. Penandatangan NPHD itu di lakukan di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (08/11) sore.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, didampingi Sekda Martias Wanto, menyampaikan, Pemko Bukittinggi mendukung penuh pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Salah satu bentuk dukungan, dengan memberikan dana hibah kepada KPU Bukittinggi, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada nanti, ujar Wawako.

Untuk itu, Wawako Marfendi berharap, dana sebesar Rp13,8 miliar ini, dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Selain itu,Marfendi juga berharap agar dalam pengelolaan dana hibah itu dengan mengedepankan transparansi dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Semoga seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat berjalan sukses dan lancar,” pungkas Marfendi.

Sementara Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan terima kasih kepada Pemko Bukittinggi yang telah memberikan dana hibah kepada KPU Kota Bukittinggi untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengusulkan anggaran Pilkada 2024 itu sebesar Rp15,9 miliar. Jumlah ini lebih besar dari anggaran Pilkada tahun 2020 lalu sebesar Rp12,8 miliar.

“NPHD ini diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendanaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Satria menambahkan, anggaran Rp 13,8 miliar untuk KPU Kota Bukittinggi nantinya akan digunakan untuk proses pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Mulai dari tahapan penyusunan program, kemudian pemuktahiran data pemilih, pengumuman dan pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, kemudian pengadaan logistik, operasional PPK, PPS hingga KPPS di 3 kecamatan, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan lainya, ungkap Satria. ** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*