Bukittinggi, Editor.-Ranperda pengelolaan pasar rakyat Bukittinggi telah disepakati menjadi Perda No.03 tahun 2022 pada 10 oktober 2022. Untuk itu, Pemko langsung mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2022 tersebut ke pada pedagang di ruang rapat Balaikota, Kamis (03/11).
Pada kegiatan sosialisasi itu, Sekdako.Bukittinggi Martias Wanto menjelaskan bahwa, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah duakali mengalami perobahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Perda Pasar Rakyat ini, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas pemerintah tersebut,jelasnya.
Lebih lanjut Martias Wanto mengatakan, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Diakuinya, Pembahasan perda ini cukup alot hingga memakan waktu sampai tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut.
Menurut Sekdako, Banyak aturan perundang-undangan yang mengatur dan melatarbelakangi pasal demi pasal yang ada dalam Perda nomor 3 tahun 2022 ini. Perda ini terdiri dari 46 pasal yang disahkan pada 10 Oktober 2022 lalu.
Sekdako juga menjelaskan, bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada, terutama menjadikan surat izin pemakaian toko atau kios (kartu kuning) sebagai agunan.
“Dalam proses awal hingga akhir, Pemko tidak dapat berjalan sendiri untuk menyusun pasal demi pasal” ujarnya didampingi Asisten I, Asisten II, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi.
Sementara perwakilan pedagang, H. Dean, menyampaikan, apapun kehendak pedagang belum terealisasi dalam perda ini. Ada pasal pasal yang tidak berpihak pada pedagang.
“Tentunya pedagang minta perda ini direvisi” ungkapnya
Begitu juga Young Happy Perwakilan pedagang lainnya, menyampaikan, saat masih pembahasan, pedagang juga dilibatkan. Namun, apa apa yang menjadi masukan dari pedagang, tidak diakomodir dalam perda ini.
Dalam sosialisasi itu lahir diskusi yang alot, terutama pasal 15. Untuk itu, Pemko membuka ruang untuk berdiskusi lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, agar lahir kesepahaman antara pemko dan pedagang.**Widya
Leave a Reply