Batusangkar, Editor.- Selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra pada hari Senin, 3 Maret 2025 akan melaksanakan penyesuaian jam kerja yang tujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.
Maka dari itu Eka Putra meminta kepala perangkat daerah agar dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Saya harap penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra menyatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
“Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Eka Putra. **Jum
Leave a Reply