Pemkab Tanah Datar Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dengan Kajari Batusangkar

Penandatanganan nota kesepakatan dengan Kajari Batusangkar.
Penandatanganan nota kesepakatan dengan Kajari Batusangkar.

Batusangkar, Editor.- Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Batusangkar menandatangani Nota Kesepakatan Guna menangani kasus-kasus terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, Rabu (19/6) bertempat di Gedung Indo Jalito Batusangkar.

Nota kesepakan tersebut ditandatangai oleh  Bupati Eka Putra SE, MM dengan Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH, MH. R.Penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar itu turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Daerah lingkup Pemkab Tanah Datar.

Bupati Eka Putra dalam kesempatan tersebut sampaikan, Penanda tanganan nota kesepakatan ini penting dilakukan guna menindak lanjuti persoalan bidang hukum perdata maupun TUN yang menimbulkan sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. demi meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan Tanah Datar yang bersih, transparan dan akuntabel.

Nota kesepakan ini berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.

“Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemkab Tanah Datar, bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejari Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penanda tanganan nota kesepakatan,” ujar Eka Putra.

Selanjutnya Eka Putra menyatakan, Adapun cakupannya   meliputi pemberian bantuan hukum perkara perdata maupun TUN, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian pendampingan hukum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dan tindakan hukum lainnya, ungkap Eka Putra.

Sebelumnya Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH mengatakan bidang hukum perdata dan TUN ini sangat vital dan penting karena dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada OPD yang ada dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar termasuk juga Bupati. Disamping itu Kasidatun Kejari Tanah Datar beserta jajaran juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan daerah. “Dari sisi keperdataan inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi mal administrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan dan sebelum terjadi itu bisa diminimalisir dan disinilah Datun bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum,Dengan adanya Nota Kesepakatan ini dapat membantu Bupati melalui jajaran atau OPD sepertihalnya minta pendampingan terhadap paket pekerjaan pada OPD dan lainnya,” ujar Anggiat Perdede. **Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*