Batusangkar, Editor.- Pemkab Tanah Datar melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Datar Tahun 2022-2042 setelah ditetapkan menjadi Perda setahun yang lalu oleh Dinas PUPR,Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Kamis (21/9) bertempat di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Acara sosialisasi tersebut mengikutsertakan semua stakehoder terkait, sejak dari tingkat nagari, kecamatan dan kabupaten, hingga instansi terkait di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Tanah Datar dalam sambutannya yang disampaikan Plt. Asisten Ekobang Setda Alfian Jamrah menegaskan, kegiatan itu merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan sejak perda ditetapkan. Harapannya, perda RTRW itu bisa teraplikasi dengan baik di lapangan, sehingga memberi manfaat terbaik dalam pemanfaatan setiap ruang yang ada, sesuai peruntukannya.
Dengan adanya RTRW, maka pembangunan akan menjadi terarah, sebagai salah satu kunci sukses. Perda ini dibahas dalam waktu yang cukup panjang, rumit, mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan, perundang undangan, dan berlaku hingga 2042.
Kendati sudah dilakukan pembahasan dengan sangat jelimet, namun masih ada beberapa masalah ditemukan di lapangan, di antaranya terkait pemanfaatan kawasan hutan, pembangunan sempadan sungai dan danau, pertanian, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Untuk mendapatkan solusi terbaik, Pemkab Tanah Datar melakukan berbagai upaya, di antaranya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian terkait, ujar Alfian Jamrah.
Kepala Dinas PUPR Pertanahan Tanah Datar Ten Feri, dalam laporannya pada kegiatan tersebut menjelaskan, Untuk melaksanakan sosialisasi dengan baik, pihaknya melakukan berbagai hal, termasuk penyediaan aplikasi Web Geographic Information System (web GIS), bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Tanah Datar.
Kabag Hukum Setdakab Tanah Datar Audia Safitri sebagai narasumber menjelaskan, Perda RTRW menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang daerah.,ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Sedangkan tata ruang meliputi struktur ruang dan pola ruang. “Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial, ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan kegiatan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan kegiatan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan kegiatan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan kegiatan ruang untuk fungsi budi daya.
“ Maka dari itu dengan telah berlakunya perda RTRW semua pihak harus merujuk ke Perda dalam melaksanakan pembangunan.Sedangkan Perda-perda terkait yang pernah ada sebelumnya otomatis menjadi tidak berlaku lagi, ungkap Audia Safitri.**Jum
Leave a Reply