Arosuka, Editor.- Pemerintah Kabupaten Solok menandatangani Perjanjian Kerjasama ( MoU ) dengan Ombudsman RI, bertempat di Ruang Rapat Solinda Arosuka, Rabu (19/5/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, Kepala Ombudsman RI diwakili Yeka Hendra Fatika, SP, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Solok Aswirman, SE, MM, Askoor Bidang Administrasi Sony Sondra SE, M Si, Plt Askoor Bid. Pemerintahan Drs. Syahrial, MM dan SKPD lingkup Pemda Kab. Solok.
Dalam sambutan kepala Ombudsman RI diwakili Yeka Hendra Fatika, SP mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Solok
“Alhamdulillah Ombudsman melalui MoU ini dapat bekerja sama menselaraskan pelayanan publik pemerintah daerah Kabuapten Solok. Setiap daerah wajib memiliki mal pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah daerah,” kata Yeka Hendra Fatika, SP.
Menurut dia, dalam kerjasama ini nantinya ada 3 hal yang harus diketahui. yaItu, menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan dan menindak lanjuti Laporan dalam menuntaskan laporan masyarakat yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
Sementara itu Bupati Solok Epiyardi Asda dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerjasama (MoU) antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik..
Pemerintah daerah kabupaten solok senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik
Bbupati berharap melalui kerjasama ini dapat memberikan azaz pelayanan publik seperti transparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Dengan kerjasama ini juga diharapkan pelayanan semakin baik karena buruknya kulaitas pelayanan publik menjadi salah satu variabel yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, karena pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah utamanya dalam mensejahterkan masyarakat.
Menurut bupati, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah dilakukan Ombudsman teerhadap pelayanan administrasi Pemerintah kab. Solok masih berada dalam zona merah dan Bupati bertekad untuk selanjutnya akan memperbaiki dan merobah kabupaten solok ke dalam zona hijau sehingga masyarakat merasakan manfaat dari mal pelayanan publik pemerintah daerah Kabupaten Solok.
Nilai rapor merah ini terdapat dari beberapa SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Koperindag ( 8,00 ), Dinas PUPR ( 19,00 ), DPMPTSP Naker ( 47,97 ), Dinas Perhubungan ( 25,00 ), Dinas Sosial ( 13,75 ), dan ini merupakan PR penting bagi kita semua untuk bekerja lebih keras lagi agar dapat memperbaikinya.
Rentang waktu Bulan Mei – Juni sudah harus dibenahi tentang Standar pelayanan Publik di SKPD masing-masing. Menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayana, sekiranya diperlukan ombudsman dapat memfasilitasinya.
Menyampaikan penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini jangan cuma formalitas semata tetapi hendaknya langsung di aplikasikan dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah Kabupaten Solok siap menerima saran dan masukan dari Ombudsman yang sifatnya membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini. Saya berpesan kepada seluruh SKPD dan ASN untuk bertekad dari lubuk hati yang paling dalam untuk bersatu dan bekerjasama menjadikan kabupaten yang terbaik di Sumatera Barat,” kata Epyardi Asda. ** Tiara/Hms
Leave a Reply