Arosuka, Editor.-Pemerintah Kabupaten Solok tandatangani perjanjian dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Solok tentang pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah serta pensertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik pemerintah kabupaten Solok, Kamis (25/6), bertempat di ruang dinas Sekdakab Solok.
Sekdakab solok pada kesempatan tersebut berharap proses pensertifikatan aset tanah milik pemkab solok dapat berjalan lancar dan tuntas. Tujuan kerjasama ini untuk Penyelamatan aset pemkab solok khususnya di bidang pertanahan serta pensertifikatan tanah mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset.
Ia mengatakan, Selanjutnya Pengintegrasian sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengakses demi peningkatan mutu pelayanan. Kerja sama yang ditandatangani merupakan tindak lanjut video conference (Vidcon) pemkab solok dengan kanwil pertanahan Sumbar 4 juni 2020 yang lalu.
Hadir dalam penandatangan kerjasama yang dilakukan oleh Sekdakab Solok dan kepala Kantor Badan pertanahan Kab. Solok tersebut Sekdakab Solok Aswirman, Kepala kantor pertanahan Kab. Solok Marjohan, Kadis DPRKPP Vivi Efia Fortuna, Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias, Kabag KSD Devi Pribadi, Kadis BKD Editiawarman serta SKPD terkait.**Roni Akhyar/Hms
Leave a Reply