Pemkab Solok Susun Rancangan Perbup Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Gusmal saat memberi sambutan.
Bupati Gusmal saat memberi sambutan.

Bukittinggi, Editor.- Layanan clearing house pengadaan barang dan jasa merupakan forum untuk menyelesaikan masalah sehingga dapat menyelesaikan masalah secara komprehensif. Dari itu perlu ditetapkan peraturan Bupati Solok tentang penyelengaraan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok.

Hal itu dikatakan Bupati Solok dalam sambutannya saat membuka secara resmi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyelengaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kab. Solok yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel Bukit Tinggi, Senin (9/11).

Lebih lanjut dikatakan bupati, mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan value for money, meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemgadaan barang dan jasa, mengurangi resiko sanggah, pengaduan atau permasalahan hukum, mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa bebas konflik kepentingan dan adil.
“Di harapkan kepada peserta untuk mengikuti bimtek dengan bersungguh -sungguh serta bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab,” kata Gusmal.

Sebelumnya ketua panitia pelaksana, Khairul melaporkan, dasar pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan LKPP nomor 14 tahun 2018 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa. Peraturan menteri dalam negeri nomor 122 tahun 2018  tentang pembentukan UKPBJ dilingkungan pemerintah kota/kabupaten. Peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah propinsi.

Latar belakangnya, dengan di tetapkanya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern untuk mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kapabilitas SKPD mengurangi resiko sanggah dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di kab. Solok dibutuhkan layanan yang dapat menangani segala permasalahan secara komprehensif cepat dan efektif. Layanan clearing house pengadaan barang dan jasa merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan pemgadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang terlibat.

Peserta bimtek berjumlah 26 orang terdiri dari asisten ekbz gkesra 1 orang, APIP 3 orang, bagian hukum 1 orang, bagian PBJ 21 orang dan waktu pelaksanaan pada tanggal 09 s/d 11 november 2020. ** Tiara/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*