Pemkab Solok Ikuti Vidcom Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

Bupati Gusmal saat mengikuti vidcom.
Bupati Gusmal saat mengikuti vidcom.

Arosuka, Editor.- Pemkab Solok ikuti Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 bertempat di Guest Hause Arosuka, Kamis (18/6). Dari Kemendagri hadir Dirjen Kemendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta seluruh Kepala Keuangan dari provinsi dan Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Sementara dari Pemkab Solok ddikuti Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM, Asisten Koor Administrasi Sony Sondra, SE, M,Si, Kaban Barenlitbang Erizal, SE, MM, Kepala BKD Editiawarman, Kadis DPMPTSP Naker Drh. Kenedy Hamzah dan SKPD terkait lainya.

Vidcon tersebut digelar dalam rangka menindak lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan diadakan perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota tahun 2020 yang tahapan selanjutnya dimulai pada tanggal 15 Juni tahun 2020,dengan syarat seluruh tahapan pilkada dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19

Pemda disarankan untuk berkoordinasi dengan penyelenggaraan pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu Mengenai rincian penggunaan anggaran. Dengan terbitnya Permendagri nomor  41 tahun 2020 Bisa memberikan gambaran mengenai tahapan pendanaan pilkada tahun 2020. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*