Arosuka, Editor.- Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Selasa (3/03/2020).
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekretaris Daerah Aswirman, SE, MM, Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri RI/Narasumber Dr. Nelson Simanjuntak, SH, M.Si, Asisten Koor Bid Pemerintahan Edisar, SH, Mhum, Asisten Koor. Bid Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si dan SKPD selingkup Kab. Solok.
Dalam sambutannya Bupati Solok, Gusmal, SE, MM menyampaikan, apresiasi kepada para peserta sosialisasi yang hadir, sehingga permendagri ini nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut bupati, sebagaimana diketahui, pemberian izin ke luar negeri bagi aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebelumnya di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2016 dan keputusan menteri dalam negeri nomor 116 tahun 2003. namun ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Penyelengaraan tugas fungsi dan peraturan perundag-undangan. maka simplikasi sari 2 (dua) aturan tersbut telah menjadi satu wadah/acuan yang didalamnya mengatur kebijakan baru. diharapkan kepeda pemeritah daerah kabupaten solok dapat mengimplementasikannya.
“Dengan disosialisasikan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2019 pada hari ini diharapkan kepada kita semua untuk mengetahui dan menpedomani dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri baik perjalanan dinas dalam negeri. Dimana pelaksanaan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari menteri dalam negeri dengan mengajuan permohonan dengan dokumen administrasi perjalanan dinas yang di atur dalam peraturan menteri,” kata Gusmal.
Bupati berharap agar kedepannya dalam pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri di lingkungan pemerintah daerah Kab. Solok tertib administrasi dan mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah di Kab. Solok.
Sebelumnya Ketua Pelaksana kegiatan, Kabag Kerjasama Daerah, Devi Pribadi, S.Sos, tujuan kegiatan pelaksanaan sosialisasi ini ialah meningkatkan pemahaman aparatur di lingkungan pemerintah Kab. Solok serta terciptanya tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan keluar negeri.
Sosialisasi ini diikuti oleh 57 orang terdiri dari para staf ahli 3 orang, asisten koordin\asi 3 orang, sekretariat DPRD 1 orang, inspektorat daerah 1 orang, dinas 17 orang, badan 4 orang, kantor 1 orang, RSUD 1 orang, Satpol PP 1 orang, camat 14 orang, kabag 11 orang. **Lisendra/Hms
Leave a Reply