Pemkab Solok Gelar Rakor Dengan Forkopimda dan Ormas Islam

Rakor Pemkab Solok dengan Ormas Islam.
Rakor Pemkab Solok dengan Ormas Islam.

Arosuka, Editor.- Kabupaten Solok tidak termasuk dalam PPKM mikro darurat maka dari itu bupati berharap agar masyarakat jangan sampai lengah dalam menjaga protokol kesehatan. Untuk itu saat pelaksanaan shalat hari raya idul adha agar tetap menjaga protokol kesehatan.

Hal itu  diungkapkan Bupati Solok Epyardi Asda saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi Pemerintah Daerah Rakor bersama Forkopimda dengan Ormas Islam se-Kabupaten Solok tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Pelaksanaan Qurban Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 , bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Solok, Rabu (14/7/2021).

Bupati berharap forkopimda, ormas islam dan seluruh tokoh masyarakat selalu mensosialisasikan pencegahan covid-19 agar pandemi ini cepat berakhir di Kabupaten Solok. Dari itu ditekankan agar tidak terjadi penumpukan massa di satu tempat ibadah dan berharap dukungan dari seluruh OPD dalam menangani pandemi covid 19 ini.

Dari rapat tersebut disimpulkan, pelaksanaan shalat Idul Adha akan dilaksanakan tanggal 20 Juli 2021 dan untuk Kab Solok diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti setiap jamaah memakai masker, membatasi jumlah jamaah dan membawa sajadah sendiri dari rumah. Panitia pelaksana diwajibkan menyediakan masker dan tempat cuci tangan di tempat pelaksanaan shalat Idul Adha.

Diharapkan untuk memperbanyak tempat pelaksanaan shalat idul adha agar tidak terjadi kerumunan di satu tempat saja dan disarankan di tempat terbuka/lapangan. Untuk Pelaksanaan pemotongan hewan qurban harus diawasi secara ketat bagaimana masyarakat tidak berkerumun, yang ada hanya panitia pelaksana dan untuk pembagiannya diharapkan diantar kerumah masing-masing berdasarkan kupon yang telah diberikan sebelumnya dan untuk pelaksanaan takbiran hanya di perbolehkan di dalam masjid dan dibatasi jumlah jamaahnya dan untuk takbir keliling tidak diperbolehkan.

Wali nagari nantinya akan mendata tempat-tempat pelaksanaan shalat hari raya idul adha dan mencatat panitia pelaksananya untuk bertanggung jawab menjaga protokol kesehatan dan pemerintah daerah akan membuat surat edaran tentang tatacara pelaksanaan shalat hari raya idul adha dan akan diperkuat dengan surat edaran dari Kemenag Kab Solok.

Hadiri pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar, Plh Sekretaris Daerah Kab. Solok Edisar, SH, M.Hum, Forkopimda Kab. Solok, Ormas Islam se-Kabupaten Solok  dan SKPD lingkup Pemda Kab. Solok. ** Tiara/H

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*