Arosuka, Editor.- Peraturan daerah ialah produk hukum daerah. Dalam pembahasan diharapkan semua unsur memahami mengenai rancangan yang telah dipersiapkan agar mendapatkan hasil yang memuaskan.
Hal itu diungkapkan Bupati Solok, Gusmal, SE, MM dalam sambutannya pada Diskusi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Solok, bertempat di Ruangan Solok Nan Indah, Arosuka, Jum’at (31/1)
Lebih lanjut dikatakan bupati, lambang
daerah akan membuat harkat martabat rakyat tumbuh dengan semangat nasionalisme.
Dengan adanya peraturan daerah yang jelas akan menumbuhkan semngat bekerja bagi
kita semua. Dairi itu bentuklah Perda yang dapat sesuai dengan perkembangan
zaman agar dapat dipakai dalam jangka waktu yang panjang.
“Jadikan perda kita sebagai suatu kebangaan bagi kita di Kab. Solok dan berikan
kedudukan yang jelas untuk hymne dan mars daerah Kab. Solok,” kata Gusmal.
Sebelumnya panitia pelaksana kegiatan, Erizal, SE, MM dalam laporannya menjelaskan, kegiatan in bertujuan untuk menghasilkan legalitas penggunaan mars Kab. Solok yang nantinya kakan tergabung dalam perda yang berkaitan dengan lambang daerah. Untuk itu sengaja didatangkan pihak dari Kemenkumham Kanwil SUmbar agar dapat membimbing diskusi yang dihadiri dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat di Kab. Solok.
Sementara itu Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam sambutannya
menyampaikan, menyambut baik kerjasama pemerintah Kab. Solok dengan Kemenkumham
Kanwil Sumbar dalam rangka perancangan peraturan daerah itersebut.
“Salah satu harmonisasi peraturan daerah ialah harus berpedoman kepada Pancasila.
Jangan sampai di daerah kita ada peraturan daerah yang sama sekali tidak
mencerminkan ideologi negara kita. – Semua rakyat akan menerima rancangan perda
jika itu sesuai dengan kebutuhan bersama,” kata Amru Walid Batubara, SH. MH.
Ia juga berpesan agar menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam perda
dan buatlah peraturan daerah yang bertahan dalam jangka waktu lama dengan
membentuk peraturan yang akan mengikuti perkembangan zaman, dapat
diimplementasikan dengan mudah dan baik.
“Perancangan Perda jangan sampai di pengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak
tertentu atau organisasi tertentu. Sebuah perda dapat dijalankan dengan baik
jika dapat diimplementasikan oleh masyarakat banyak dengan memperhatikan
nilai-nilai yang terkandung didalamnya,” kata Amru Walid Batubara.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM, Sekda Kab. Solok H. Aswirman, SE, MM, Kepala Barenlitbang Erizal, SE, MM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Amru Walid Batubara, SH, MH), Narasumber dari Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeninel Ikhwan, SH, MH. ** Tiara/Jetra/Hms
Leave a Reply