Pemkab Solok Adakan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Bagi Aparatur Sipil Negara

Bimbingan teknis penyusunan SKP bagi PNS Kab. Solok
Bimbingan teknis penyusunan SKP bagi PNS Kab. Solok

Arosuka, Editor.- Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Tujuannya untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Solok Ferisnovel, S. STP, M. Si, sewaktu pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Solok, yang bertempat di Ruang Solok Nan Indah dan dihadiri Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluruh SKPD dilingkup pemerintah Kabupaten Solok, Rabu (18/12/2019).

Ferisnovel mengatakan, “SKP Memuat Kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS Setiap tahunnya, selain kinerja utama, SKP juga dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indikator kinerja individu dan target kinerja yang mana aspek kinerja meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya .”

Ia menambahkan, “SKP ditetapkan setiap tahunnya pada bulan januari dan jika terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja PNS, maka PNS yang bersangkutan menyusun SKP pada jabatan baru.”

“Pelaksanaan rencana kerja didokumentasikan secara periodik yang pendokumentasian ini dapat berupa harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan,” jelas Ferisnovel.

Sementara itu, dalam arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman, SE, MM mengatakan, penyusunan SKP harus disusun secara bersama-sama antara atasan dan staf, karena isi SKP nya nanti akan saling berkaitan. Proses penyusunan SKP harus dilakukan dengan memperhatikan perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, Uraian jabatan serta SKP atasan langsung.

“Penyusunan SKP bagi pejabat Fungsional, disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi unit kerja, dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, serta uraian jabatan,” jelas Aswirman.

Selanjutnya Aswirman mengatakan, “PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja dengan membandingkan realisasi SKP dan target SKP, sesuai dengan perencanaan kinerja yang sudah ditetapkan. Diharapkan masing masing SKPD dalam hal ini Kasubag umum dan kepegawaian untuk membuat SKP setiap tahun dan dibuat diawal tahun,” **End/Jetra/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*