Pemisahan Dinas Kominfo Dengan Humas Adalah Sebuah Kesalahan

Pariaman, Editor.- Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Goverment, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono mengatakan, masih banyak Pemda yang memisahkan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Bagian Humas Sekretariat Daerah, padahal satu rumpun urusan Pemerintahan yaitu Urusan Komunikasi dan Informatika. Kalau ada dua OPD yang melaksanakan tugas yang sama, itu adalah sebuah kesalahan.

Ia mengatakan, suatu keanehan bagi daerah yang memisahkan Dinas Kominfo dengan bidang kehumasan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pembentukan perangkat daerah melalui suatu proses asessment melalui score variabel yang dipenuhi. penghitungan score Dinas Kominfo salah satunya menggunakan variabel indikator kehumasan.

“Setelah score terpenuhi menjadi dinas, humasnya dipisah dari dinas kominfo, itu sudah kesalahan, perlu dievaluasi kembali,” kata Bambang Dwi Anggono sebagai nara sumber bimtek bidang Komunikasi dan informasi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernuran Provinsi Jambi (20/9).

Kementerian Komunikasi dan Informatika sambungnya kehumasan masuk dalam tupoksi kementerianya, bila Kepala Daerah ingin kehumasan tetap berada dekatnya cukup ruangan bidang kehumasan berada dekat kepala daerah dan kelembagaannya tetap berada pada dinas komunikasi dan informatika agar Informasi daerah tetap satu pintu.

Kepala Dinas Kominfo Pariaman, Yalviendri menjelaskan bahwa SOPD Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika no 14 tahun 20l16.

” Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman mencapai score diatas 600 dengan level sedang (tipe B) namun untuk efisiensi diturunkan menjadi tipe C dengan dua bidang yaitu bidang Pengelolaan E-Goverment dan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik( Bidang Kehumasan).” ujarnya.

Namun menurut ia berdasarkan diskusi dengan Dinas Kominfo daerah lain masih ada yang memisahkan bidang kehumasan dengan Dinas Kominfo, padahal urusan sama yaitu urusan komunikasi dan informasi. J/Hms/Sgr

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*