Solok Selatan, Editor.- Masyarakat menilai pemilihan wali jorong di Nagari Pulakek Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan tidak tarnsparan dan tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu calon wali Jorong mengakui kepada media ini, telah terjadi kejanggalan dalam menentukan pilihan wali Jorong tersebut, bila mengacu pada PP 118 ayat 2 huruf D, bahwa sahnya ini terkait dengan administrasi Yang mana telah diatur dalam PP tentang perangkat Nagari di Kabupaten Solok Selatan.
Menurut laporan salah satu calon wali Jorong di Pulakek Koto Baru itu, saat penjaringan para calon memasukkan berkas kelengkapan administrasi untuk memenuhi persyaratan sebagai calon wali Jorong. Setelah itu wali Nagari atau perangkat wali melaporkan ke Kecamatan Sungai Pagu untuk di verifikasi berkas para calon wali Jorong. Kemudian diverifikasi Camat, lalu mengeluarkan rekomendasi ke Wali Nagari dengan catatan hasil verifikasi dalam bentuk catatan kecil, bahwa salah satu calon wali Jorong tidak memenuhi syarat administrasi. Tetapi hasil putusan wali Nagari memutuskan pilihannya kepada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut laporan masyarakat, salah satu calon wali Jorong setempat yang terpilih administrasinya sebagai berikut;
1 . KK belum sampai satu tahun dan sebelumnya calon terpili berdomisili di Pekonina selama dua tahun.
- Calon terpilih baru pindah ke Pulakek Jorong Macang Masam setelah diberi tahu oleh sanak familinya karna akan ada pencalonan wali jorong.
- Yang mana dalam PP (peraturan pemerintah )pasal 119 berbunyi, persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf D poin D berbunyi, IJAZAH dari tingkat dasar sampai dengan IJAZAH terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan Dari pejabat yang berwenang.
Penyaringan para calon wali Jorong yang terindikasi dilakukan oleh Nagari tidak transparan terhadap para calon wali Jorong. Nilai akhir para calon tidak diumumkan ke calon wali jorong, sedangkan Penjaringan dari masyarakat.
Dari konfirmasi media ini melalui kecamatan, semua yang tertuang di atas dibenarkan oleh pihak kecamatan Sungai Pagu.
Menurut keterangan wali Nagari Pulakek koto Baru, Afrimon, M.Pd , semua keterangan yang diberikan pada media ini hanya sebagai pembelaan.
“Seperti hak progeratif saya dan anehnya saya sewaktu di Dinas Sosial malah berdebat sama Camat Sungai Pagu. Begitu juga laporan masyarakat setempat tentang calon wali jorong terpilih adalah sanak pamili Wali Nagari Pulakek,” ujarnya. ** Susriati
Leave a Reply