Ada dua jenis pemilihan umum secara langsung di NKRI kita tercinta ini. Pertama, pemilihan presiden dan wakil presiden. Kedua, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (provinsi, kabupaten dan kota).
Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dimulai sejak tahun 2004. Sebagai dasarnya adalah UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara tidak langsung melalui
MPR yang anggotanya terdiri atas DPR, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota) secara langsung dilaksanakan sejak tahun 2005. Sebagai dasarnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara tidak langsung melalui DPRD yang anggotanya (dari berbagai partai politik) dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Walaupun membutuhkan proses panjang dan anggaran yang tak sedikit, pemilihan langsung merupakan wujud demokrasi di mana rakyat berhak menentukan pilihannya, yang pada akhirnya memunculkan sosok pemimpin yang memiliki visi dan misi untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya.
Tak dapat kita pungkiri, pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung ini, menimbulkan efek dan akses negatif: silaturahmi masyarakat tercabik karena perbedaan calon, sedang pemerintah diwajibkan menyediakan anggaran untuk lembaga penyelenggara dan pengawasnya (KPU dan Bawaslu).
Anggarannya (khusus tahun 2019 ini) apabila dikumulatifkan secara nasional mencapai ratusan triliun rupiah. Apabila anggaran itu dijadikan proyek pengaspalan jalan, berapa ratusan atau ribuan kilometer jalan daerah dan nasional teraspal olehnya? Dan masyarakat sudah pasti merasakan secara langsung manfaatnya!
Menimbang efek dan akses itu, mungkinkah kedua jenis pemilihan ini dikembalikan ke khitahnya (MPR dan DPRD)? Artinya kita kembali berdemokrasi Pancasila yang berasal dari nilai-nilai luhur bangsa, bukan berdemokrasi liberal yang berasal dari negara Barat.
Wacana di atas (khususnya pemilihan kepala daerah) nyaris jadi kenyataan ketika Presiden SBY dan DPR sepakat mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Melalui UU ini, mekanisme Pilkada mengalami perubahan dari langsung menjadi tidak langsung di mana pemilihannya melalui DPRD.
UU Nomor 22 Tahun 2014 ini mendapat reaksi negatif dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hingga masyarakat umum. Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya mencabut UU Pilkada yang baru disahkannya itu, sekaligus mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi secara langsung seperti sebelumnya.
Mengingat terpecah belahnya kesatuan bangsa pada Pilpres tahun 2019 ini, dan banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, kita harapkan anggota MPR/DPR/DPD hasil Pilpres dan Pileg tahun 2019 ini, mengamandemen UUD 45 dan membuat UU baru yang mengembalikan negara dan bangsa kita kembali kepada habitanya, yakni berdemokrasi Pancasila di mana presiden dan wakil presiden dipilih MPR, dan kepada daerah dan wakil kepala daerah dipilih DPRD. *** Rafendi
Leave a Reply