Pemerintah Bukittinggi Komit Memutus Mata Rantai Penyebaran Narkoba

Pemusnahan barangbukti Narkoba dan alat kesehatan ilegal di Kejari Bukittinggi.
Pemusnahan barangbukti Narkoba dan alat kesehatan ilegal di Kejari Bukittinggi.

Bukittinggi, Editor.- Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi mengatakan, pemusnahan barang bukti, menjadi komit pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran narkoba.

“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak terkait saja, namun juga menjadi tanggung jawab semua pihak, baik orangtua, keluarga, lingkungan dan pemerintah,” jelas  Irwandi pada pemusnahan barang bukti yang telah ingkrah.

Menurut Irwandi, kedepannya bagaimana pemerintah bisa menjadikan generasi baru calon pemimpin di masa depan tanpa harus dipengaruhi oleh perusak generasi muda, katanya

Pemusnahan sejumlah barang bukti  narkotika dan kosmetik ilegal itu, digelar Kejaksaan Negeri Bukittinggi, di halaman kantor Kejari,Senin (20/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sukardi menyampaikan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor : Print-661/N.3.11/Euh.3/07/2020 Tanggal 16 Juli 2020.

“Barang bukti yg dimusnahkan yaitu barang bukti perkara narkotika dan barang bukti perkara kesehatan yang tidak memiliki izin edar periode Januari hingga Juni 2020 yang telah ingkrah di pengadilan negeri Bukittinggi,” katanya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis ganja seberat 3.152,58 gram (tiga ribu seratus lima puluh dua koma lima puluh delapan gram), narkotika jenis sabu seberat 81,79 (delapan puluh satu koma tujuh puluh sembilan gram) dan ekstasi sebanyak 4 ( empat) butir seberat 1,12 ( satu koma dua belas gram).

“Barang bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap 44 perkara narkotika dengan terpidana sebanyak 55 orang terpidana,” ungkap Kejari.

Sedangkan barang bukti perkara kesehatan berupa kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar, diantaranya 13 karton / dus berisi berbagai macam alat kosmetik ilegal seperti eye shadow, lipstik, pensil mata, pensil alis, bulu mata, cat kuku dan lainnya.

“Ini merupakan penyelesaian dari 2 perkara kesehatan dengan jumlah terpidana sebanyak 2 orang terpidana,” sebutnya.** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*