
Mentawai, Editor.- Pemerintah Desa Goiso’oinan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus Rukun Dewan Sandi (RDS) berlangsung di Aula Kantor Desa Goiso’oinan, Kamis (19/12/2024)
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang di laksanakan di desa yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
Sekretaris Desa Goiso’oinan, Alfiderjon, yang didampingi Wakil Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Jaibi, Skb menyampaikan, Rapat koordinasi Rukun Dewan Sandi (RDS) Kesehatan Desa adalah lembaga atau tim yang berfungsi sebagai pengembang dan pengawas program kesehatan di tingkat desa, sebutnya
“Fungsi RDS Kesehatan Desa mengkoordinasikan program kesehatan desa”, kata Sekdes Alfiderjon
Lanjut Sekdes, tugas RDS kesehatan desa juga mengawasi pelaksanaan program kesehatan, menyampaikan informasi kesehatan kepada masyarakat, membantu pengembangan sarana kesehatan, dan menggalang partisipasi masyarakat dalam kegiatan kesehatan.
Fungsi RDS Kesehatan Desa :
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
- Pelayanan kesehatan dasar.
- Pengawasan dan pengendalian penyakit.
- Pengembangan sistem kesehatan desa.
- Kerjasama dengan lembaga kesehatan lain.
Struktur Organisasi terdiri dari:
- Ketua RDS Kesehatan
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota (tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat)
Program dan Kegiatan
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
- UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
- Pelatihan kesehatan bagi masyarakat
- Pengembangan sarana kesehatan desa
Manfaat
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan.
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan.
- Mengurangi angka kesakitan dan kematian.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- Mengembangkan kerjasama antarlembaga kesehatan.
Sumber Daya
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.
RDS juga diharapkan agar dapat menjalin hubungan kerjasama antar lembaga kesehatan, supaya nantinya dapat melayani kesehatan masyarakat guna mengurangi angka kesakitan, kematian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tutupnya. **Hari
Leave a Reply