Painan, Editor.- Semakin merebaknya penyebaran covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan menghentikan sementara pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm.Makan/Kafe untuk 3 bulan kedepan (April s/d juni 2020).
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pesisr Selatan, Rinaldi mengatakan Pemda Kabupaten Pesisir Selatan akan menghentikan sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm.Makan/kafe untuk 3 bulan kedepan ( April s/d juni 2020).
“Sehubungan bencana wabah Covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan Pendapatan serta daya beli masyarakat. Untuk mengurangi risiko bagi Pengusaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan, maka Pemda menerbitkan Surat edaran (SE) Bupati No 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm.Makan/kafe untuk 3 bulan kedepan ( April s/d juni 2020)” ungkap Risnaldi kepada editor di Painan (1/4).
Berdasarkan rilis yang disampaikan humas dan protokoler setdakab Pesisir selatan per 1 April 2020. Penyebaran covid 19 di kabupaten pesisir selatan terus mengalami peningkatan, tercatat 2.125 orang dengan status notifikasi, 239 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 3 Orang Dalam Pengawasan (PDP) dan 2 orang Positif Covid 19.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan, Rinaldi mengatakan untuk melihat informasi data covid 19 masyarakat dapat melihat dilink yang sudah disediakan
“ untuk informasi terupdate data covid 19 kabupaten Pesisir selatan dapat dilihat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id” tutupnya.** Findo
Leave a Reply