Pembongkaran Pasar Pariaman Berujung ke Kepolisian

Kadis Koperindag Kota Pariaman Gusyeti Zaunit.
Kadis Koperindag Kota Pariaman Gusyeti Zaunit.

Pariaman, Editor.- Masalah perubuhan dan pembongkaran pasar Pariaman yang akan dibangun sesuai dengan kebutuhan pasar moderen, berujung pada laporan pedagang ke kantor polisi. Sementara para pedagang yang memiiliki Kartu Kuning dan telah menempati kios selama 30 tahun menuntuk dibuatkan kios penanpungan dan menuntut kejelasan haknyya.

Terkait masalah itu, Kadis Koperindag Kota Pariaman, Gusyeti Zaunit menjelaskan, Kartu Kuning pasar Pariaman hanya identitas hak pakai kios selama masih berdagang dan manfaatnya sudah dirasakan selama ini hampir 30 tahun. Selama ini pedagang membayar cicilan di bank hanya untuk hak menempati  kios, bukan sebagai hak milik. Dengan ansuran selama 15 tahun buat kios, pedagang sudah merasakan manfaat kios hampir  30 tahun.

“Kalau ada pedagang yang merasa kios di pada laporan kepolisian, mungkin  ini perlu  diluruskan,” jelasnya saat dijumpai di ruangan kerjanya, Kamis (28/3)

Wilayah Pasar Pariaman merupakan tanah  ulayat nagari milik 4 kerapatan adat nagari (KAN) di Pariaman.  Kini pasar Pariaman  akan dibangun kembali dengan dana 120 milyar deri APBN. Untuk merobohkannya diserahkan pada anak nagari  dengan koodinator  Zulkifli  atas kepakatan KAN dengan mengunakan tiga alat Berat dan tanpa ada biaya buat merobohkannya.

Sementara itu, Ilham Ilyas  Ketua Koperasi Pasar (Kopas)  mengatakan, sebagai pemegang kartu kuning,  kami mencicil kios selama 15 tahun ke bank untuk hak pakai. Dari itu kami berharap diberi prioritas dan dibuatkan pasar penampungan sementara agar bisa terus berdagang.

“Kami hanya minta kejelasan hak dan kedudukan sebagai pemilik kartu kuning,” kata Ilham. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*