
Pariaman, Editor.- Masalah perubuhan dan pembongkaran pasar Pariaman yang akan dibangun sesuai dengan kebutuhan pasar moderen, berujung pada laporan pedagang ke kantor polisi. Sementara para pedagang yang memiiliki Kartu Kuning dan telah menempati kios selama 30 tahun menuntuk dibuatkan kios penanpungan dan menuntut kejelasan haknyya.

Terkait masalah itu, Kadis Koperindag Kota Pariaman, Gusyeti Zaunit menjelaskan, Kartu Kuning pasar Pariaman hanya identitas hak pakai kios selama masih berdagang dan manfaatnya sudah dirasakan selama ini hampir 30 tahun. Selama ini pedagang membayar cicilan di bank hanya untuk hak menempati kios, bukan sebagai hak milik. Dengan ansuran selama 15 tahun buat kios, pedagang sudah merasakan manfaat kios hampir 30 tahun.
“Kalau ada pedagang yang merasa kios di pada laporan kepolisian, mungkin ini perlu diluruskan,” jelasnya saat dijumpai di ruangan kerjanya, Kamis (28/3)

Wilayah Pasar Pariaman merupakan tanah ulayat nagari milik 4 kerapatan adat nagari (KAN) di Pariaman. Kini pasar Pariaman akan dibangun kembali dengan dana 120 milyar deri APBN. Untuk merobohkannya diserahkan pada anak nagari dengan koodinator Zulkifli atas kepakatan KAN dengan mengunakan tiga alat Berat dan tanpa ada biaya buat merobohkannya.
Sementara itu, Ilham Ilyas Ketua Koperasi Pasar (Kopas) mengatakan, sebagai pemegang kartu kuning, kami mencicil kios selama 15 tahun ke bank untuk hak pakai. Dari itu kami berharap diberi prioritas dan dibuatkan pasar penampungan sementara agar bisa terus berdagang.
“Kami hanya minta kejelasan hak dan kedudukan sebagai pemilik kartu kuning,” kata Ilham. ** Afridon
Leave a Reply