Padang, Editor.- Untuk mengusut tuntas masyarakat yang terlibat menggerus hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat/TNKS yang berada di daerah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, ibarat makan buah simalakama.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang/Kabid TNKS Wilayah II Propinsi Sumbar Yunaidi ketika diwawancarai khusus wartawan media ini diruang kerjanya, Selasa (1/10).
Menurut Yunaidi, kawasan hutan TNKS yang telah tergerus di daerah Kambang Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan mencapai seluas 300 hektar sejak tahun 2009 lalu yang tergerus itu ulah pembalakkan liar dan telah berobah pungsi menjadi perladangan masyarakat.
Status perladangan menjadi perhutanan sobial bakal dirobah untuk bisa dikelola oleh masyarakat sebanyak 300 kepala keluarga/KK, dengan catatan masuk menjadi wilayah hutan konservasi dan hanya diperbolehkan menanam pohon yang bernilai jangka panjang. Seperti durian, jengkol, petai, dan jenis pohon yang menghasilkan lainnya.
Pembabatan hutan TNKS yang tergerus itu telah ditetapkan tersangkanya dengan aktor intelektualnya sebanyak 3 orang, pada tahun 2018 lalu di Polres Kabupaten Pesisir Selatan.
Sampai sekarang Oktober 2019 ini status tersangka 3 orang itu kasusnya dari Polres Peisir Selatan telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Painan dan menunggu keterangan dari saksi ahli perhutanan social sosial yang didatangkan dari Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSK, Medan.
“Masalahnya pihak TNKS sendiri belum punya tim ahli perhutanan sosial, “ terang Yunaidi.
Sekarang status 3 orang tersangka itu tak ditahan baik ketika kasusnya sampai di Polres maupun kasusnya telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Painan tapi tetapi wajib lapor.
Lebih lanjut dijelaskannya, hutan TNKS yang sudah tergerus beberapa tahun yang lalu di kawasan Lunang, Silaut, Sako Tapan disebabkan banyaknya pintu masuk jika dibandingkan kurangnya jumlah petugas Polhut untuk pengawasan hutan TNKS pada wilayah tersebut.
Kawasan TNKS tergerus di Kabupaten Solok Selatan/Solsel di daerah Tandai, Kota Parik Gadang Diateh/KPGD. Di Muaro Labuh, Sungairejo dan di Bidar Alam, belum lama ini, jelasnya.
Sementara itu sampai sekarang pun luas hutan TNKS yang telah terpakai pada perladangan masyarakat mencapai seluas 30 ribu hektar yang tersebar diwilayah TNKS di Sumbar.
Ia, Yunaidi, juga menyebutkan luas TNKS yang terletak di daerah Kabupaten Dharmasraya seluas 5900 hektar sudah tergerus seluas 500 hektar ulah pembalakkan liar tetapi belum ditemukan pelakunya sampai sekarang. Sedangkan TNKS di Kabupaten Solok dulunya juga ditemukan adanya perladangan uurkuizah masyarakat yang mengakibatkan hutan TNKS juga tergerus dari 12 ribu hektar luas hutan TNKS yang terletak di daerah tersebut.
Hutan TNKS paling luas 260 ribu hektar terletak di Kabupaten Pesisir Selatan dan di Kabupaten Solsel hutan TNKS hanya seluas 69 ribu hektar. Hingga total luas hutan TNKS yang berada pada 4 daerah Pessel, Solsel, Dharmasraya dan Kabupatan Solok dalam Propinsi Sumbar mencapai seluas 348 ribu hektar lebih.
Jika dibandingkan luas hutan TNKS di Pulau Sumatera yang terletak di 4 Propinsi Jambi seluas 450 ribu hektar, dan luas hutan TNKS yang terletak digabungkan di 2 Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan seluas 591 ribu hektar, hingga total luas hutan TNKS yang berada di 4 propinsi di Pulau Sumatera 1, 4 juta hektar yang membentang di bukit barisan Pulau Sumatera, ujar Yunaidi. ** Obral Chaniago
Leave a Reply