Pembabat Hutan Magrove di Pariaman Harus Dipidana

Pariaman, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat memastikan tidak akan menghalangi proses hukum apabila ada pihak memperkarakan kasus pembabatan hutan mangrove yang disinyalir melibatkan salah seorang oknum anggota legislatif di instansi tersebut.

Kadis Permukiman  nan Perumahan Rakyat, Rismen mengatakan,  pembabatan Hutan Magrove dilakukan oleh masyarakat tanpa diperintah dan kini lembaga terkait saling lempar tanggung jawab.

“Memang benar ada dana pokir anggota dewan untuk pembangunan jalan dekat hutan lindung, tapi kami tidak berani mencairkan takutnya nanti pidana  karena tidak ada izin,” jelas Rismen.

Pengacara Kota Pariman, Alwis SH  ikut bicara, masyarakat yang melakukan pembabatan hutan Mangove itu pidana murni.  Penegak hukum harus cari siapa masyarakat yang membabat hutan Mangrove seenaknya, ada permasalah baik pemko, dari jajaran kapala desa, kecamatan hingga pemko lepas tangan, kami tidak tahu siapa masyarakat yang membabat hutan  mangrove, ini harus di tindak tegas oleh aparat hukum.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Syafinal Akbar mengatakan, “DPRD pada prinsipnya tetap menghormati payung hukum apabila ada pihak yang memperkarakan kasus ini, namun kami tetap berharap adanya jalur kekeluargaan untuk menyelesaikannya.”

Menurut dia, siapa pun yang melanggar hukum tetap harus diproses namun sebelum melangkah ke meja hijau diharapkan mengedepankan azas kekeluargaan untuk menyelesaikannya.

Pihaknya juga mengaku sebelumnya Ali Darman salah seorang anggota DPRD Pariaman sempat berencana membangun jalan wisata pantai namun tidak mengenai hutan mangrove yang berada di Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara.

Hal itu ujar dia, juga diperkuat dengan jawaban dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman yang menyatakan rencana pembangunan jalan wisata pantai sama sekali tidak menyinggung kawasan hutan mangrove.

Oleh karena itu katanya, pihak eksekutif maupun legislatif menyetujui pembangunan jalan wisata pantai menggunakan dana pokok pikiran rakyat anggota DPRD setempat.

“Namun nyatanya dalam pelaksanaan jalan wisata pantai tersebut tidak seperti rencana awal, dan saya pun belum tahu kenapa beliau melakukannya,” kata dia.

Pihaknya juga mengajak para pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan melaksanakan perdamaian tanpa harus bertikai apalagi hingga ke meja hijau.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar bersikap arif dan bijaksana dalam menangani kasus pembabatan hutan mangrove tersebut serta mengajak penanaman kembali.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman, Rismen mengatakan pembukaan kawasan hutan mangrove untuk pembangunan jalan wisata di Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara belum mengantongi izin pemerintah.

“Hingga saat ini hutan bakau tersebut sudah dibabat menggunakan ekskavator oleh masyarakat setempat,” kata dia.

Ia mengatakan, awalnya pemerintah daerah memang berencana membuka jalan lingkar wisata pantai yang menghubungkan Desa Ampalu sampai ke Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara.

Namun tanpa sepengetahuan dinas terkait, masyarakat telah terlebih dahulu melakukan pembabatan hutan bakau selama empat hari menggunaan alat berat. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*