Padang, Editor.- Seratusan pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi kebijakan pelayanan penanaman modal yang difasilitasi DPM dan PTSP Provinsi Sumbar, pada penutupan kegiatan itu, Kamis (10/3/2022) 10 pelaku usaha tersebut telah diserahkan NIBnya secara gratis, yang penyerahannya langsung oleh Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson SH.
“Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) dan diverifikasi 4 diantara pelaku usaha sudang langsung menerima NIB,” ujar Anggota DPRD Sumbar Dapil 8 (Pessel-Mentawai), Zarfi Deson didampingi Kabid Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Firdaus SH, M.Hum. kepada media ini Kamis (10/3), usai penutupan kegiatan itu.
Sementara itu Firdaus menjelaskan NIB selain sebagai identitas pelaku usaha tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia dan setiap prosesnya tidak dipungut biaya apapun.
“Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas suatu usaha. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan disyaratkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pihak Bank,” jelas Firdaus. ** Agusmardi
Leave a Reply