Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Merupakan Kewenangan Provinsi

Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim Saat memimpin Rapat Paripurna
Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim Saat memimpin Rapat Paripurna

Padang, Editor.- Dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 , bahwa pelaksanaan pelindungan konsumen merupakan urusan yang menjadi kewenangan provinsi. Sehubungan dengan hal tersebut untuk menjamin terselenggaranya hak konsumen, maka perlu kiranya dibentuk peraturan daerah provinsi yang mengatur tentang perlindungan konsumen sebagai landasan operasional dalam penyelenggaraan perlindungnan konsumen di daerah.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim, dalam pidatonya saat memimpin rapat  paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penetapan usul prakarsa Ranperda tentang perlindungan konsumen, Jum’at (13 /4).

Menurut Hendra, dalam propemperda Tahun 2018 DPRD bersama pemerintah Daerah telah merencanakan membentuk Perda tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, Ranperda tentang Perlindungan Konsumen ini diprakasai oleh anggota DPRD yang tergabung pada Komisi II Bidang ekonomi .

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat H Muzli M Nur SPd sebagai pemrakarsa Ranperda Perlindungan Konsumen menyampaikan, dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun  2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang merupakan turunan dari Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan, bahwa kewenangan penyelanggaraan perlindungan konsumen  dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota .

Kewenagan Pemerintah daerah mencakup perlindungan konsumen yang cakupannya lintas kabupaten/kota, sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, yaitu mencakup penyelenggaraan perlindungan konsumen bagi masyarakat yang berada di wilayahnya.

Dengan Bergantinya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Undang Undang Nomor 23  Tahun  2014, terjadi perubahan yang mendasar dalam penyelengaraan perlindungan konsumen dimana penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kota ditarik  keseluruhanya menjadi kewenangan pemerintah provoinsi, ujar Muzli M Nur.

Kondisi Kondisi yang terjadi tersebut menyebabkan perlu adanya regulasi yang jelas bagi masyarakat didaerah (Provinsi/Kabupeten/Kota) yang akan menjadi landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggraan perlindungan konsumen. Perda perda Kabupaten Kota terkait dengan penyelengaraan perlindungan konsumen tidak berlaku dan perlu dicabut dan diganti dengan perda provinsi yang sejalan dengan maksud Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang perlindungan konsumen.

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan daerah tentang perlindungan konsumen ini antara lainya adalah, dalam ramgka menindaklanjuti penyelenggaraan urusan kewenangan pemerintah provinsi terkait dengan urusan perdagangan pada Sub Standarisasi dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Rafdinal, SH pada kesempatan ini juga menyampaikan hasil kajian harmornisasi dan pembulatan konsepsi yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat  terhadap usul prakrsa Ranperda tentang perlindungasn konsumen direkomendasikan.

Ranperda tentang Perlindungan Konsumen layak dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai prakarsa DPRD, oleh karena memiliki landasan hukum yang jelas  tujuan yang jelas serta memberikan mamfaat yang nyata kepada masyarakat serta memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim yang dihadiri oleh wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, anggota Forkopimda serta para pimpinan OPD di jajaran pemprov Sumbar. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*