Pemkab Solok Sosialisasikan Perbub  TPP, SKP dan Situnkin

Sosialisasi Perbub tentang TPP, SKP dan Situnkin di Kab. Solok.
Sosialisasi Perbub tentang TPP, SKP dan Situnkin di Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- Pemkab Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Bimbingan Teknis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Penggunaan Sistem Aplikasi Tunjangan Kinerja (Situnkin), bertempat di Ruang Solok Nan Indah, Rabu (3/3).

Hadir pada kegiatan tersebut Plh. Bupati Solok  Aswirman, SE, MM, Kepala BKPSDM Drs. Aliber Mulyadi dan narasumber dari BKN Kantor Regional XII Pekanbaru.

Dalam laporannya  panitia pelaksana, Kabid PKP BKPSDM Kab. Solok, Sakar Soeib, S.Pd menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman ASN terkait dengan perbup tentang TPP di lingkup pemkab Solok. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penggunaan sistem aplikasi tunjangan kinerja.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (3-4 Maret 2021) dan diikuti oleh kasubbag umum dan kepegawaian serta kasubbag perencanaan dan keuangan pada SKPD serta pada kantor camat se Kab. Solok.

Sementara itu Plh. Bupati Solok, Aswirman, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, pemberian TPP ini sudah ditetapkan dengan beberapa kriteria penerimaan yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

“Platform penerimaan untuk tpp juga ada peningkatan dari tunjangan-tunjangan sebelumnya. Pemberian TPP ini juga sudah mendapatkan validasi dari Mendagri melalui Sekjen Kemendagri

Bupati juga berharap dengan adanya TPP ini dapat memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja di bidang masing-masing serta lebih bertanggungjawab dan disiplin lagi.

“Hasil kinerja kita akan terus dilakukan evaluasi untuk kedepannya,” pungkas Aswirman. ** Tiara/Hms 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*