Pejabat Fungsional Kota Solok Ikuti Bimtek Optomalisasi Kinerja

Wako H. Zul Elfian Umar saat memberikan sambutan.
Wako H. Zul Elfian Umar saat memberikan sambutan.

Padang, Editor.- Sejumlah pejabat fungsional pasca penyetaraan jabatan pemerintahan kota Solok, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional, Senin, 27 Juni 2022, di Hotel The ZHM Premiere Padang.

Bimtek secara resmi dibuka oleh walikota Solok H. Zul Elfian Umar, turut hadir pada pembukaan tersebut kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, kepala OPD terkait, serta pejabat fungsional yang menajdi peserta.

Kepala BKPSDM kota Solok dalam laporannya menyebutkan, kegiatan yang dikemasnya itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Fungsional hasil penyetaraan jabatan agar dalam menjalankan tupoksinya terlaksana dengan baik.

Dalam.mengemas kegiatannya itu, BKPSDM sebagai pelaksana kegiatan, mendatangkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi, M.Sc, dan narasumber dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Walikota Solok dalam sambutannya menyebutkan, Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Kebijakan

diberlakukan kepada seluruh instansi pemerintahan, kementerian atau lembaga yang berada dipusat maupun dipemerintahan  daerah.

Dengan terjadinya kesetaraan jabatan tersebut, membuktikan keseriusan pemerintah dalam melakukan perubahan iklim birokrasi secara nasional, dengan tujuan agar para pejabat lebih responsif dan dinamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penyataan jabatan merupakan implementasi dari  Peraturan Menteri  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019, yang disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan untuk mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi.

Dalam perspektif birokrasi jabatan administrasi, dikenal dengan dikotomi antara staf dan pimpinan. Pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan tugas dan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan, imbuh walikota Solok.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*