
Painan, Editor.- Memastikan dan melindungi warga binaan pemasyarakatan (WBP) memiliki hak suara di Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pesisir Selatan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pessel Dede Desmana, Kom, MM pada Wartawan, Senin (5/8) mengatakan, jika keberadaan TPS khusus di dalam Rutan Kelas II B Painan, untuk menjaga dan melindungi hak pilih bagi warga binaan Rutan kelas II B painan.
” Untuk Pilkada 2024, pemilih yang akan di masukkan ke Daftar Pemilih adalah 135 pemilih. Itu sudah termasuk petugas KPPS nantinya yang bertugas di rutan, ” tegas Dede.
Diterangkan Dede, jumlah 135 pemilih di Rutan Kelas II B Painan ini akan bergerak sampai penetapan DPT karena beberapa warga binaan yang masih menunggu putusan
Dan, kami akan melakukan Koordinasi tiap bulannya bersama dengan Kepala Rutan Kelas II B Painan Sarwono untuk memvalidkan data pemilih di lokasi khusus ini sampai di tetapkan Daftar Pemilih Tetap 21 September 2024. ** Findo
Leave a Reply