Pasien Positif Covid-19 Bertambah 1 Orang Di Kabupaten Solok

Syofiar Syam

Arosuka, Editor.-Informasi Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok, Sabtu 18 Juli 2020 disampaikan oleh Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Syofiar Syam, S.Sos, M.Si selaku Juru Bicara Covid-19 kepada awak media Kabupaten Solok.

Dikatakan Syofiar Syam, hari ini tidak ada lagi ODP, namun untuk pasien Positif ada penambahan sebanyak 1 (satu) orang dari kegiatan Pool Tes wilayah kerja Kecamatan X Koto Singkarak, sehingga secara keseluruhan berjumlah sebanyak 12 (dua belas) orang. Selanjutnya Tes Swab sudah dilakukan sebanyak 2.113 (dua ribu seratus tiga belas) orang.

Ia menjelaskan, sampai sekarang Total Warga Kabupaten Solok yang POSITIF COVID-19 sebanyak 12 (dua belas) orang, yang terdiri dari ISOLASI MANDIRI  sebanyak 1 (satu) orang, DIRAWAT sebanyak 2 (dua) orang,  MENINGGAL sebanyak 3 (tiga) orang, SEMBUH sebanyak 6 (enam) orang, Adapun rinciannya adalah sebagai berikut  :

Kecamatan X Koto Singkarak (pasien baru),

  1. Laki-laki, berumur 50 tahun (pegawai Balitbu aripan), beralamat di Nagari Sumani, yang bersangkutan merupakan sampel dari Program Pool Test Kab. Solok, sering bepergian ke luar daerah dan untuk sementara dilakukan ISOLASI MANDIRI.

 

Kecamatan X Koto Di atas,

  1. Laki-laki, berumur 64 tahun, beralamat di Nagari  Sulit Air, DIRAWAT di ruang isolasi RSUD M. Natsir (dari tanggal 9 juli 2020)

 

  1. Perempuan, berumur 88 tahun beralamat di Nagari Sulit Air, penularan terjadi karena kontak erat dengan pasien positif nomor 1 (satu) di atas. Sekarang DIRAWAT di Semen Padang Hospital (dari tanggal 14 Juli 2020)

 

Kecamatan Pantai Cermin,

  1. Laki-laki, berumur77 tahun, beralamat di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan telah MENINGGAL dunia tanggal 21 April 2020

 

Kecamatan Kubung,

  1. Laki-laki,berumur 69 tahun, beralamat di Nagari Koto Baru, MENINGGAL dunia di RSUD Arosuka (tanggal 14 mei 2020)

 

Kecamatan Lembah Gumanti,

  1. Perempuan, berumur 8 tahun, beralamat di Nagari salimpek, MENINGGAL pada tanggal 24 Juni 2020 jam 23.00 Wib. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Arosuka tanggal 22 juni 2020

 

Pasien Positif yang SEMBUH :

  1. Perempuan, berumur 35 tahun, beralamat di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien positif berinisial SY (Anak) dinyatakan sembuh tanggal 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

 

  1. Laki-laki,berumur 41 tahun, beralamat di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dg Pasien positif berinisial SY (menantu) dinyatakan sembuh tanggal 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

 

  1. Laki-laki, berumur 3 tahun, beralamat di Nagari surian Kecamatan Pantai Cermin, Kontak erat dg pasien positif berinisial SY (cucu) dinyatakan sembuh tanggal 10-5-2020 setelah dilakukan pemeriksaan Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

 

  1. Perempuan, berumur 49 tahun, beralamat di Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Di atas, Riwayat perjalanan ke RSUD Padang panjang tanggal 23 april 2020, dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali (tanggal 13 mei 2020 dan 22 mei 2020).

 

  1. Laki-laki, berumur 44 tahun, beralamat di Nagari Koto baru, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus konfirmasi positif covid-19 Kota solok berinisial BAH, dinyatakan SEMBUH tanggal 5 juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

 

  1. Perempuan, berumur 52 tahun,beralamat di Nagari Surian, Kontak erat dengan Pasien Positif berinisial SY (Istri), dinyatakan sembuh tanggal 9 juni 2020 setelah dilakukan Tes Swab dengan hasil NEGATIF sebanyak 2 (dua) kali.

Syofiar Syam mengatakan, untuk pemeriksaan yang telah dilakukan diantaranya Rapid Tes sebanyak 71 orang, sedangkan untuk Swab  Tes yang sebanyak 2.113 orang.

Program kegiatan POOL TEST  sesuai dengan jadwal pelaksanaan yakni dari tanggal 6 sampai dengan 15 Juli 2020 di seluruh Nagari Kabupaten Solok, telah selesai pelaksanaannya dengan rincian hasil sebagai berikut  :

  1. Pelaksanaan Kegiatan Pool Test total  sebanyak 1.684  Sampel.

 

  1. Hasil Sampel Pool Test yang telah masuk ke Labor FK Unand Padang, total sebanyak 1.684 Sample.

 

  1. Pemeriksaan Sampel Pool Test yang telah keluar hasilnya total sebanyak 1.684 Sample.

Dari jumlah di atas pada hari Jumat 17 Juli 2020 sebanyak 5 dengan Hasil Inkonklusif dan sebanyak 5 dengan Hasil Invalid dilakukan pemeriksaan ulang, dan pada hari Sabtu 18 Juli 2020 diterima hasilnya sebanyak 1 (satu) orang Positif. Dengan demikian pelaksanaan Program POOL TEST di Kabupaten Solok telah selesai dimana dari 1.684 Sample didapatkan 1 (satu) sample NEGATIF.

Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kasus Suspect, kriterianya :
  • Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
  • Dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
  • Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

 

  1. Kasus Probable, kriterianya :

Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

 

  1. Kontak Erat

Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable

 

  1. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 (dua) kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Pemakaian istilah baru tersebut secara resmi dalam PENCATATAN dan PELAPORAN adalah setelah pelaksanaan Sosialisasi oleh Kemenkes RI tanggal 15 sampai dengan 21 Juli 2020 kepada seluruh Dinas Kesehatan Propinsi se-Indonesia.**Roni Akhyar

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*