Painan, Editor.- Pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol) hasil pemilihan legislatif (Pileg) 20 persen jumlah kursi DPRD, memberikan angin segar bagi para peminat yang ingin mencalonkan diri maju sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Namun terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaanya, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel belum mendapatkan turunan dari KPU pusat
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pessel, Syafrijal Chan, kepada Wartawan, Rabu (21/8).
Dijelaskannya bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan tertulis dari KPU RI soal putusan MK yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah tersebut.
“Kita KPU Pessel pada dasarnya menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari keputusan MK tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa terkait putusan yang akan diikuti oleh KPU Pessel tersebut bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait Juknis dan Juklak pelaksanaan Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa Pessel pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti, memiliki DPT sebanyak 380 ribu. Sesuai putusan MK maka Pessel masuk dalam kategori 40 huruf b, yang mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu, dan menyatakan parpol dan gabungan parpol bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
Sementara Pessel berdasarkan keputusan KPU Pesisir Selatan nomor 682 tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Pessel terdapat tujuh partai yang sukses meraih suara di atas 8,5 persen.
Tujuh parpol tersebut diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 35.510 suara atau sebesar 12,62 persen, Gerindra 31.779 suara 11,3 persen, Golkar 29.587 suara 10,52 persen, NasDem 30.202 suara 10,74 persen, PKS 29.003 suara 10,31 persen, PAN 31.528 suara 11,21 persen,
Dan Partai Demokrat sebanyak 26.788 suara, atau 9,52 persen pula. Peluang untuk berkoalisi juga masih terbuka bagi beberapa partai lainnya yang memperoleh suara dibawah 8,5 persen di Pessel. ** Findo
Leave a Reply