Mentawai, Editor.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sipora Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Paslon) Sumatera Barat tahun 2020.
Penertiban APK yang digelar hari Jum’at (9/10/2020) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota
Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul menyebutkan, penertiban APK Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat secara gabungan di laksanakan bersama Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Polres Kapulauan Mentawai, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Mentawai serta Polres kepulauan Mentawai, untuk melaksanakan aturan yang ada sesuai Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020, bebernya.
“Saat dilakukan penertiban APK ada sekitar 33 spanduk dan baliho Paslon yang ditertibkan.Pada waktu dilakukan penertiban APK, sebahagian spanduk paslon yang terpasang di rumah masyarakat, pemilik rumah itu sendiri yang membukanya,” sebut Ketua Panwaslu Arwizul kepada wartawan di Kantor Panwaslu Sipora Utara, Jum’at (9/10/2020)
Ditempat yang sama Komisioner Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Suardi D menambahkan, banyak ditemukannya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan Perbawaslu tentang pengawasan kampanye dan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang terakhir disahkan aturan turunannya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 119/Kpts/ Hk 03.1/1309/KPU-Kab/IX/2020. Yaitu, menetapkan, lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan ketentuan titik pemasangan APK yang dibolehkan dan juga yang tidak dibolehkan adalah, pemasangan APK sesuai aturan berjarak 2 meter baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa (di tempat Ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan/gedung serta sekolah tidak diperbolehkan tempat memasang APK)
“Termasuk juga zona hijau, tidak diperbolehkan memasang APK, seperti di Kecamatan Sipora Utara mulai dari kawasan perkantoran Kabupaten yang dimulai dari Jalan. Raya Tuapejat Km 4 hingga ke simpang Sp 2, dan radius 50 meter dari simpang Mappadegat,” jelas Suardi. D.
Pada saat pelaksanaan kegiatan penertiban APK turut serta, Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, personil Polres kepulauan Mentawai, Satpol Pp Kabupaten Kepulauan Mentawai, Komisioner Devisi Hukum dan Penindakan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Yora Putria Yulia, S.Pd. ** Yanto
Leave a Reply