Batusangkar,Editor. Tiga orang warga Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar yaitu A (37),P (38 dan DF (21) terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan daun ganja kering. pada hari Jum’at, (21/8) di Perkarangan rumah pelaku A(37) di Jorong Dahlia, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, sekira pukul 17.00 wib
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di rumah pelaku A(37) sering mengadakan pesta narkoba.Berdasarkan informasi tersebut, tim Tarantula Res Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Wali Jorong dan beberapa warga Lintau Buo Utara.
Hasilnya, tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku A(37) dan P(38) yang diduga akan mengkonsmusi barang haram tersebut dan di dalam rumahnya di temukan 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu beserta alat hisap (bong).
Pada saat tim melakukan penggeledahan terhadap ke dua orang pelaku tiba-tiba datang pelaku DF(21) dengan mengendarai sepeda motornya.Hal ini menimbulakan kecurigaan petugas dan langsung melakukan penggeledahan terhadap DF dari hasil pengeledahan didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis Daun ganja kering yang disimpan di dalam lipatan celananya di sebelah kiri yang dibungkus dengan kertas buku tulis serta 1 (satu) paket Narkotika shabu yang ditemukan di dalam lubang kaca spion sebelah kiri di sepeda motornya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) paket Narkoba Jenis Shabu, 1 (satu) paket daun ganja kering, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) helai celana panjang jens merek Hugo bell warna biru dongker, 1 (satu) unit hp merk Mito warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah plastik bening sisa bungkus sabu, 1 (satu) buah mencis warna biru, 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna Gold dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna Silver.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat ( 1 ) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnomo melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar Iptu Desfiarta.**Jum
Leave a Reply