Osvita dan Kawan-Kawan, Laporkan Hakim PTUN Padang Komisi Yudisial

Ketua LKAAM Kota Sawahlunto Ir. H Dahler Djamaris, Dt. Panghulu Sati M. Sc.
Ketua LKAAM Kota Sawahlunto Ir. H Dahler Djamaris, Dt. Panghulu Sati M. Sc.

Sawahlunto, Editor.- Lima Tergugat Intervensi pada Perkara Nomor: 43/G/2019/PTUN.PDG melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode  Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh tiga orang Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut ke Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam laporan tertulis sebanyak 22 (dua puluh dua) halaman, Lima terdakwa Intervensi  Osvita, Ir. Herry Soekiswantoro,  Jufri, Dahler bertanggal 15 Mei 2020 tersebut mengatakan, para mejelis hakim yang terdiri dari Hari Purnomo, S.H, Zabdi Palangan, S.H., Herisman, S.H., S. Sos., M. Ap, M.H telah tersebut mengabaikan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik Hakim”) dan rasa keadilan mereka.

Osvita DKK pemilik tujuh sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Sawahlunto akhirnya melaporkan Majelis Hakim PTUN Padang. Tergugar II Intervensi dalam kasus Tata Usaha Negara (TUN) mengira, menduga dan mensinyalir hakim Erisman SH, Sos. M. AP, MH, Zabdi Palangan SH dan Hari Purnomo SH dalam sidang PTUN Nomor 43/G/2019/PTUN.PDG tanggal 27 April 2020. Majelis Hakim ini dalam memutuskan perkara telah melakukan mala-praktek kode etik profesinya sebagai hakim. Perbuatan mereka dilaporkan kepada Komisi Yustial RI dan Mahkamah Agung RI agar diberikan hukuman yang setimpal.

Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yustial RI dan Mahkamah Agung RI 14 Mei 2020, dengan legal stending bahwa pelapor merupakan pihak tergugat intervensibdalam perkara Nomor 43/G/2019/PTUN.PDG atara PT. Bukit Asam Tbk ( PTBA) lawan tergugat I  Kepala Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto dan tergugat II Intervensi Osvita, Ir. Herry Soekiswantoro, Jufri, Dahler dan Nurharmi. Krologis perkara/ kasus posisi bahwa Gugatan Perkara Nomor 43/G/2019/PTUN.PDG tanggal 18 Desember 2019 diajukan oleh PTBA ( selaku pengugat dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya Rimaison Syarif SH dan Kantor Advokad/ Pengacara/ Penasehat hukum pada Remaison Syarif & patner yang beralamat di Pasar Alai No. 9 H Padang). Dalam pengakusn pengakuan oengugat telah merasa dirugikan atas objek perkara yang di klaim adalah tanah miliknya yang diperoleh atas pelepasan hak oleh ninik mamak Kenagarian Kolok melalui pesta adat sebagaimana Surat Keputusan Direktur pengajaran, ibadat dan industri Nomor 14349 tanggal 29 Agustus 1898. Tanah mana yang telah dikeluarkan sertifikat oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Sawahlunto kepada sebanyak tujuh unit kepada Osvita dkk.

Bahwa gugatan tersebut telah dilanjitkan oada proses jawab menjawab serta pembuktian oleh para tergugat II intervensi mengajukan ekssepsi antara lain objek gugatan pengugat kabur dan/ atau keliru. Gugatan pengugat sudah lewat waktu dan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenagan mengadili perkara A-quo ( tujuh sertifikat tersebut). Terkait dengan jangkabwatu pengugat mendalilkan baru mengetahui  pada tanggal 3 September 2019 saat Inzaghe dalam Perkara TUN nomor 12/G/2019/PTUN.PDG berdasarkan dari buku tergugat. Pada hal bukti tersebut adalah bukti pengugat sendiri dan dalam penguasaan tergugat. Pengugat juga menyatakan tanah objek perkara adalah miliknya berdasarkan ganti rugi pada saat pesta adat zaman belanda dimana uang telah diserahkan kepada ninik mamak kenagarian Kolok. Disisi lain para tergugat II intervebsi merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut di Objek Perkara berdasarkan Akta Jualbeli dari tanah adat milik Dasril S. SH yang telah dibalik-namakan sebagaimana Objek Perkara.

Berdasarkan pejalanan sidang TUN yang diketuai Oleh Erisman SH, Sos. M. AP, MH, Zabdi Palangan SH dan Hari Purnomo SH dalam eksepsi, kewenangan mengadili terkait PTUN tidak berwenang mengadili Perkara A-quo, karena perkara ini adalah sengketa perdata. Bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat I dan Tergugat II Intervensi karena telah memenuhi ketentuan Pasal 50 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 jo Pasal 1 angka 10 Undang- undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim berperdapat bahwa suatu sengketa dapat dikatakan sebagai Sengketa Tata Usaha Negara apabila sengketa tersebubpenerapan hukumnya dalam bidang Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)  Objek Sengketanya harus berupa Keputusan Tata Usaha Negara.

Eksepsi mengenai tegang waktu, bahwa eksepsi ini juga ditolak, karena pada pertimbangan putusan halaman 92 dan 93 yang pada intinya menyebutkan pengugat mengetahui Objek Sengketa tanggal 3 September 2019 pada saat inzaghe terhadap bukti-bukti pengugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, setelah dicermati bukti-bukti yang diajukan tidak ada satupun yang menunjukan pengugat mengetahui Objek Sengketa. Oleh karena itu dengan diketahui Objek Sengketa oleh pengugat tanggal 3 September 2019 menjadi dimulainya perhitungan tengang waktu sampai dengan diajukannya keberatan kepada tergugat tanggal 23 September 2019, terdapat bukti tergugat telah mengajukan nanding administrasi tanggal 22 Oktober 2019. Sehingga tengang waktu mengajukan gugatan ke PTUN dihitung semenjak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 90 hari, sehingga gugatan oengugat masih dalam tengang waktu.

Eksepsi gugatan kabur, bahwa gugatan pengugat kabur karena mengabungkan gugatan dalam satu perkara, sementara Objek Perkara ada tujuh serifikat yang penomoran surat keputusannya berbeda begitu juga dengan pemiliknya. Pengugat juga tidak menyebutkan batas-batas mana atau bidang-bidang mana masing-masing dipunyai oleh pemegang sertifikat hak milik. Bahwa Majelis Hakim menilak eksepsi ini akan mempertimbangkan aspek formal dan pengajuan gugatan untuk kepentingan gugatan pengugat.

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim melihat fakta hukum yang harus dipertimbangkan adalah; aspek kewenangan tergugat I dalam mengeluarkan sertifikat Objek Perkara, apakah tergugat dalam menerbitkan sertifikat sesuai dengan prosedur hukum, apakah menerbitkan sertifikat hak milik atas Objek Sengketa sesuai dengan Substansi perkara yang disengketakan. Bahwa secara kewenagan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukunnya halaman 108 sampai 111 mengatakan tergugat I mempenyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat A-quo. Bahwa terkait dengan prosedur dan substansi tata cara penerbitan sertifikat Majelis Hakim dalam pertingannya mengatakan tergugat I telah melanggar ketentuan tersebut. Menurut pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Keoala Badan Pertanahan Nasional nokor 3 tahu 1997 tentang ketentuan pelaksana perturan pemerintah nomor 24tahun 1997 tentang pendaftaran tanah PPAT wajib menyamoaikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran tanah kepakda Kantor Badan Pertanahan Nasional namuntergugat tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen lain selain Akta dari PPAT. Bahwa dari segi substansi penerbitan sertifikat tidak memenuhi ketentuan pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo pasal 76 ayat (1) huruf a sampai m, ayat (2) peraturan Menteri Negara Agraria/ Keoala Badan Pertanahan Nasional namor 3 tahu 1997 tentang ketentuan pelaksana peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Bahwa berdasarkan pada kronologis perkara dan dihubungkan dengan putusan yang dibuat terlapor ( Majelis Hakim) tersebut dapat dilihat adanya indikailsi/ dugaan/ perilaku/ perbuatan terlapor yang asas-asas hukum acara peradilan TataUsaha Negara. Bahwa sebagaimana kronologis yang telah diuraikan dan dikaitkan dengan putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim, diluar dugaan adanya sikap/ perilaku hakim yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta sumpah hukim.sikap dalam pertimbangan putusan hakim tersebut bertetangan dengan asas-asas beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun asas yang dilangar serta penjelasannya adalah Asas Pembuktian Bebas Terbatas, bahwa menurut pasal 107 undang-undang nomor 5 tahun 1986 menyatakan hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan sah pembuktian diperlukan sekungrang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Bahwa dalam perkara A- quo pelapor melihat Majelis Hakim telah melanggar asas-asas ini. Dimana lebih membebankan pembuktian kepada tergugat I sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat, tanpa melihat legal stending dari tergugat sendiri apakah dia adalah pihak yang dirugikan pada perkara A-quo sebagaimana dalam pasal 53 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut pelapor sikap aktif Majelis Hakim (terlapor) sangat kelas dan terang pada pertimbangannya dalam pokok perkara dari halaman 112 sampai dengan halaman 125 dimana Mejelis Hakim begitu lugas merinci satu persatu yang ada pada ketentuan pasal 24 ayat(1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo pasal 76 ayat(1) huruf a sampai m,  ayat (2) perturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksana peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan pasal 103 ayat (1) jo pasal dan ayat (3) Peruran Menteri Negara Agraria/ akepqla Badan Pertanahan Nasional tentang ketentuan pelaksana perepaturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tantang pendaftaran tanah. Sehingga penerbitan sertifikatbObjek Perkara yang dikeluarkan tergugat I tidak memenuhi prosedur dan substansi dari syarat-syarat penerbitan sertifikat. Bahwa pengugat sendiri tidak pernah menyebutkan dalam gugatannya ketentuan- ketentuan yang dilanggar oleh tergugat I atas terbitnya sertifikat hak milik atas Objek Sengketa, sebagaimana dalam gugatannnya halaman 9 dan halaman1 10. Faktonya terlapor dengan resistensi dan over menvari kesalahan-kesalahan yang tidak dapat dibuktikan oleh pengugat sehingga diambilah pertimbangan sebagaimana halaman 112 sampai 125. Selanjutnya terlapor tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dari tergugat I dan tergugat II intervensi yang intinnya mengatakan objek sengketa adalah tanah adat dari Dasril S, SH yang dijual kepada tergugat II intervensi dengan akta jual beli yang belum pernah dibatalkan oleh pihak manapun termasuk putusan pengadilan. Tidak ada bukti surat dan saksi yang membuktikan bahwa objek perkara adalah milik pengugat ( PTBA). Semua mengatakan Objek Perkara adalah bekas kuasa tambang yang diberikan izin oleh negara dengan jangka waktu tertentu. Terbukti Majelis Hakim sendiri dalam pertimbangan hukumnya halaman 122 dan 123 mengatakan Objek Perkara adalah bekas tambang yang direklamasi sesuai menurut peraturan perundang-undangan dan diserahkan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sawahlunto diwakili oleh Walikota Sawahlunto. Bahwa sikap terlapor ( Majelis hakim) ini berbanding terbalik dengan tidak mempertimbangkan alasan atau bantahan dari tergugat I dan tergugat II intervensi, dimana sangat jelas dalam eksespsi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenagan dalm menyidangkan perkara A-quo dikarenakan bukan objek Tata Usaha Negara.

“Dari itu kami mohon kiranya memanggil dan memeriksa Terlapor serta menjatuhkan sanksi sesuai menurut Kode Etik dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dahler saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (16/5). ** Tim

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*