Operator Sekolah Harus Selalu Siap dan Bertanggungjawab

Roni Citra.
Roni Citra.

Operator sekolah yang selalu disebut sebagai ujung tombak dan tulang punggungnya sekolah karena segala hal yang menyangkut tentang kepentingan sekolah diselesaikan oleh operator sekolah, mulai dari Dapodik (Data Pokok Pendidik), E-BOS, Sertifikasi Guru, serta administrasi sekolah dan administrasi guru yang berkaitan dengan guru tak luput dari kerja operator sekolah.

Namun untuk kerja operator sekolah mungkin tidak akan mengeluh karena ini adalah tanggung jawabnya yang harus diselesaikan baik pada waktu jam kerja sekolah, siang ataupun malam operator sekolah siap melakukannya demi kemajuan pendidikan di Indonesia ini.

Apapun alasannya operator sekolah harus mempersiapkan diri untuk kerja yang akan dikerjanya karena ini adalah tanggung jawab yang sangat besar, apalagi menyangkut sertifikasi guru, Dana BOS. 

Tapi dengan penuh tantangan dan tanggung jawab yang besar, nasib operator sekolah ini tidak menentu dan tidak jelas, yang tidak seperti disematkan kepadanya sebagai ujung tombak dan tulang punggung sekolah, bagaimana tidak untuk  pengangkatan tenaga kontrak  daerah baru-baru ini operator sekolah juga tidak tersentuh hanya dibutuhkan untuk guru, sampai saat sekarang akan keluar lagi yang nama PPPK (Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja) lagi-lagi untuk tenaga operator sekolah tidak termasuk dalam hal ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan dan ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Menurut UU ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Selanjutnya Rekrutmen PPPK merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai salah satu aturan pelaksana dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat krusial. PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam kurun waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki tugas dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara, kecuali hak pensiun. Rekrutmen tahap pertama hanya akan difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu, yakni tenaga profesional guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian .

Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang dijelaskan bagaimana nasib operator yang mengabdi bertahun-tahun disekolah dengan besaran gaji 200,000 sampai 500,000 ribu sebulan itupun dibayarkan melalui dana BOS yang diterima sekali dalam satu triwulan. ** Roni Citra

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*