Painan, Editor.- Pertemuan Operator se Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari 15 Kecamatan menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (29/09/2022) berlangsung dan berjalan dengan baik. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang legalitas status operator sekolah bagi Pemerintah daerah, penjelasan pembayaran honorium operator sekolah serta bagaimana nantinya operator sekolah ini bisa di angkat menjadi CPNS atau PPPK untuk tahun yang akan datang.
Didalam pertemuan tersebut ada beberapa point aspirasi yang disampaikan dari Forum Operator sekolah Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan oleh sekretaris SC FOPPSI Kabupaten Pesisir Selatan Yusman Nurdin, S.PdI yaitu :
- Penjelasan terkait kelegalitasan status operator sekolah bagi Pemerintah Daerah khususnya Dinas pendidikan dan kebudayaan Pesisir Selatan, yang sampai saat ini belum ada kejelasan dan selama kurang lebih 13 tahun mengabdi hanya sekedar pengakuan lisan yang diterima serta tertulis hanya melalui keputusan Sekolah yang lambat laun akan mudah disingkirkan jika melakukan satu kesalahan kecil saja.
- Penjelasan terkait permasalahan pembayaran Honorarium dari operator sekolah yang tidak memiliki kejelasan besarannya yang hanya didasarkan dengan keputusan kepala sekolah melalui dasar jumlah siswa disekolah.
Hal ini memberikan sikap kecemburuan antara Sekolah satu dengan sekolah lain misalnya, dan permintaannya adalah setidaknya diberikan kejelasan tentang hal ini, seperti halnya yang terjadi di Pemerintahan Kab/Kota lainnya yang honor operator sekolah diberikan berdasarkan besaran UMR Kab / kotanya
Selain itu, juga diharapkan dimohonkan dibuat regulasi bahwa Honor Operator sekolah baik SD maupun SMP di Kabu Pesisir dibayarkan melalui pembayaran daerah dan dibantu dengan tunjangan dari dana BOS sebagai penunjang kegiatan atau operasional kerja operator.
Berdasarkan isu yang berkembang saat ini, bahwasanya ada penerimaan untuk ASN (PPPK), maka kami menginginkan untuk di tahun depan (tahun 2023) adanya kuota PPPK untuk operator sekolah atau sebutan lainnya, atau setidaknya adanya Aturan daerah baik Perbup atau Perda yang memberikan ruang bagi kami operator sekolah memiliki peran dalam pemerintahan daerah Kab. Pesisir Selatan.
Ketua Komisi IV Kabupaten Pesisir Selatan Syafril Saputra, SH, MH menanggapi apa yang telah di sampaikan Sekretaris SC FOPPSI Kabupaten Pesisir Selatan, “Untuk SK kepala sekolah kekuatannya mungkin agak kurang, kenapa karena suatu saat nanti kepala sekolah tidak berkenan suatu saat bisa diganti, karena ada yang honor 5 tahun atau 10 serta 13 tahun gampang saja memberhentikan itukan tidak ada kemanusian mananya. Disatu sisi operator ini sangat dibutuhkan disisi lain operator ini gampang untuk diganti karena SKnya dari kepala sekolah ini juga menjadi masukan bagi kami, nanti akan kita agenda kembali dan susun apa saja yang akan menjadi aspirasi itu yang akan kita bawa nanti. Kami komisi IV ini perpanjangan tangan dari pada Adek-Adek operator, kami mungkin tidak akan pernah diam, karena seluruh komisi IV ini perwakilan seluruh Dapil. Sepanjang regulasinya ada dan tidak melanggar aturan nanti kita akan coba usahakan memperjuangkan dan bersama-sama Ketua DPRD juga serius dalam hal ini dan kepada OPD terkait akan kita panggil dalam untuk menyelesaikan permasalahan ini”.** Roni Citra
Leave a Reply