Padang Pariaman, Editor.- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) tahun 2018. Bupati Padang Pariaman melalui Sekretaris Daerah Jonpriadi mengatakan, masing-masing perangkat daerah telah dapat mengajukan permintaan TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebanyak 5 bulan, Jumat (8/11)
Pembayaran TTP, kata Jonpriadi, setiap OPD dalam minggu ini masing masing OPD meningkatkan kesejahteraan aparatur. Adanya TTP diharapkan meningkatan kinerja aparatur, khususnya dalam pelayanan publik.
TPP ASN Padang Pariaman hanya dapat dianggarkan untuk tujuh bulan pada tahun 2018. Sementara sisa TPP yang belum dibayarkan telah dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2019.
“Kami apresiasi DPRD yang turut berkomitmen dalam menganggarkan TTP tahun ini ,” ujar mantan Kepala Bappeda itu.
Inspektur Daerah mengatakan, TTP bagi ASN Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai pada 2020 pemberian TPP harus disetujui Menteri Dalam Negeri.
Penetapan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri. ** Afridon
Leave a Reply