Sawahlunto, Editor.- Nota Penjelasan Wali Kota Sawahlunto terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sawahlunto yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, di Ruang Sidang DPRD Kota Sawahlunto, pada Senin (10/07/2023).
Adapun terhadap 2 (dua) Ranperda tersebut, yakni;
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sawahlunto Tahun 2021-2041
Pembangunan sektor industri memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan ekonomi nasional. Sektor industri sebagai bagian dari aktivitas penyelenggaraan ekonomi harus memiliki karakter dan memiliki arah tujuan yang jelas. Industri Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Industri Nasional dan Provinsi, maka perencanaan Pembangunan Daerah harus senantiasa bersinergi dan menyatu dalam sistem perencanaan Pembangunan Industri Nasional dan Provinsi.
Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang ini memberikan panduan dan ruang bagi setiap Kabupaten/Kota di Indonesia untuk mengembangkan industrinya yang dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan Industri dan pengembangan wilayah.
Selanjutnya kewenangan di Bidang Perindustrian juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota Sawahlunto Tahun 2021-2041 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 110/MIND/PER/12/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
Untuk itu, dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pedoman dalam pengelolaan Rencana Pembangunan Industri Kota, maka perlu dirumuskan pengaturan Rencana Pembangunan Industri yang terencana, terarah, teratur dan komprehensif dalam sebuah Peraturan Daerah.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang pada akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban Daerah yang perlu dikelola dan suatu sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan tujuan terselenggaranya Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan mendasar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh sebab itu, legislasi di Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang baru.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 3 huruf (a) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diperintahkan untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini telah dibahas dan disusun oleh Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan juga telah dilakukan Proses Pengharmonisasian dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM beserta jajaran Badan dan Dinas di Provinsi Sumatera Barat, namun demikian tentu masih perlu penyempurnaan dengan dilakukannya pembahasan yang lebih mendalam dari Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, sehingga 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini benar-benar dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Sawahlunto ini nantinya. **Leo
Leave a Reply