Bukittinggi, Editor.- Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, hantarkan secara resmi perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebagai dasarnya hukum dalam perampingan Nomenklatur Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Ranperda itu disampaikan Wako dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin ketua DPRD, Syaiful Efendi, Rabu, 01 Oktober 2025.
Rencana perampingan nomenklatur itu dilakukan dengan penggabungan dan perubahan tipe SKPD.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam penjelasannya, mengatakan, perubahan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk menata kelembagaan yang lebih ramping, efektif, efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, katanya.
Penataan tersebut, juga diarahkan agar belanja aparatur lebih terkendali, sehingga ruang fiskal pembangunan semakin besar serta pelayanan publik lebih optimal.
Menurut Wako Ramlan Perubahan yang diajukan, tidak dilakukan secara serampangan, melainkan hasil evaluasi yang terukur. Perangkat daerah yang beban kerjanya tinggi dan bersifat strategis dapat diperkuat, sementara perangkat daerah dengan volume kerja yang relatif rendah perlu disesuaikan agar lebih efisien, tegas Wako.
Susunan perangkat daerah sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan telah mengalami perubahan pertama dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi, kini diajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Wako juga menyampaikan rencana perampingan nomenklatur perangkat daerah dengan penggabungan, penurunan tipe, serta penyesuaian nama SKPD.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih ramping, efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Rincian Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah:
- Penggabungan Perangkat Daerah, yakni Dinas Sosial (tipe C) digabung dengan urusan Pemberdayaan Masyarakat, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jadi (tipe B).
- Satpol PP yang sebelumnya tipe C digabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (tipe C) menjadi Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi (tipe B).
- Dinas PUPR (tipe C) digabung dengan Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (tipe B) → menjadi Dinas PUPR dan Perumahan Kawasan Permukiman (tipe A).
- Dinas Pariwisata (tipe B) digabung dengan Dinas Pemuda & Olahraga (tipe C), menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga jadi (tipe A).
Sementara Penurunan Tipe Perangkat Daerah adalah,
– Dinas Pertanian dan Pangan: dari tipe A menjadi tipe B. Dinas Lingkungan Hidup: dari tipe B menjadi tipe C.
– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: dari tipe B menjadi tipe C.
Sementara Penyesuaian Nama Perangkat Daerah, meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menjadi Dinas Perdagangan.
Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipelogi.
Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, pungkasnya.
** widya
Leave a Reply