Guguak, Editor.- Sejumlah para niniak mamak ampek Jinih Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang kabupaten Solok yang terdiri dari, manti, malin, dubalang, cadiak pandai dan para tuo suku menolak hasil keputusan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) tertanggal 1 juni 2019 di nagari tersebut yang di nilai tidak terlaksana dan tidak berjalan dengan semestinya serta tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok nomor 7 tahun 2006.
Kepada Editor para ninik mamak ampek jinih Nagari Koto Gadang Guguak menjelaskan, penolakan yang disampaikan melalui surat pernyataan bersama yang juga ditanda tangani secara bersama serta melampirkan point-point penolakan yang mereka sampaikan melalui surat yang di tujukan kepada Bupati Solok dan diserahkan kepada bagian umum di pemerintahan daerah Kabupaten Solok, Selasa (17/9).

Tembusan surat tersebut juga mereka layangkan kepada Gubernur Sumatera Barat, ketua DPRD kabupaten Solok, kejaksaan Negeri Solok, Kapolres Solok, Ketua Pengadilan Negri, Ketua LKAM, Camat Gunung Talang dan Ketua KAN koto Gadang Guguak.
Inti dari surat tersebut para niniek mamak ampek jinih Nagari Koto Gadang Guguek meminta Bupati Solok untuk sementara waktu membekukan hasil kesepakatan yang tidak mereka setujui bersama itu. Pasalnya dari beberapa point yang tercantum bahwa calon anggota BPN dari unsur Niniek mamak yang direkomendasikan langsung oleh ketua KAN yang mereka nilai telah menyalahi dan melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016.
“Semestinya setiap putusan yang akan diambil oleh sebuah lembaga adat tentu harus berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam lembaga terhormat para Niniek mamak dalam nagari,” ungkap para ninik mamak dengan nada kecewa atas keputusan yang telah diambil oleh panitia pelaksana pemilihan anggota BPN Nagari Koto Gadang Guguak.
Itu kalau keputusan yang diambil tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memang sesuai dengan tatanan Niniek mamak yang ada dan diakui sesuai ketentuan adat salingka nagari di koto gadang guguek. Intinya anggota BPN dari unsur Niniek mamak tentu harus dikembalikan kepada Niniek mamak yang memang dalam posisinya sebagai Niniek mamak melalui musyawarah untuk mufakat dalam sebuah lembaga adat (KAN). Harap para Niniek mamak.

Terkait dengan masalah perekrutan anggota BPN dari unsur Niniek mamak yang dinilai tidak wajar tersebut selaku tuo suku pada suku tanjuang Agusman Bandaro Gamuek berharap permasalahan ini dikembalikan kepada ninik mamak untuk di musyawarahkan kembali.
Agusman Bandaro Gamuak menjelaskan, maksud dan tujuan para ninik mamak ampek jinih mengajukan petisi penolakan hasil pemilihan itu adalah agar bupati solok berkenan menangguhkan penerbitan surat keputusan ilitid, sekaligus membatalkan penetapan legalitas atas hasil pemilihan BMN di maksud, karena bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku vide keputusan bupati solok nomor :412.1-442-2018,tanggal 6 oktober 2018 tentang penetapan komposisi, syarat dan jadwal pemilihan anggota badan musyawarah nagari di Kabupaten Solok vide Permendagri no. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Nagari /Desa.Sesuai dengan pepatah Minangkabau “bulek kato dek mufakaik, bulek aie dek pambulueh, sapakek mangko manjadi cilako dek basilang,” tutup Bandaro Gamuek.
Senada dengan Bandaro Gamuak, Arif Firman Bachtas. SH selaku anak nagari menjelaskan, keputusan tertinggi dalam Minangkabau adalah musyawarah dan mufakat, dan menilai ketua KAN Nagari Koto Gadang tidak tepat memaknai hak progratif sebagai perwakilan ninik mamak Koto Gadang Guguak, tentu harus ada musyawarah dan mufakat dulu, karena hal tersebut menyangkut ninik mamak dan orang banyak.
”Harapan saya selaku anak nagari kedepan nya semoga hal tersebut dapat di kembalikan kepada ninik mamak suku-suku yang ada untuk di musyawarah dan mufakatkan kembali, tanda kita menghargai ninik mamak selaku orang yang di tua kan dalam kampung.” ** Roni Akhyar
Leave a Reply